News
Alternatif Minimum Tax Batal Diterapkan, Ini Alasannya

Monday, 04 October 2021

Alternatif Minimum Tax Batal Diterapkan, Ini Alasannya

JAKARTA. Skema alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan yang rugi, mendadak hilang dari draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP), yang kini menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal, tadinya skema AMT diusulkan pemerintah untuk menutup menutup celah penghindaran pajak, yang biasa dilakukan pelaku usaha dengan dalih mengalami kerugian. Sehingga, dengan AMT wajib pajak badan yang mengalami kerugian akan dikenai pajak berdasarkan omzet yang diperoleh.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (4/9), penghapusan skema AMT dari draf RUU HPP kental dengan negosiasi politik. Karena dilakukan pada saat pembahasan akhir draf RUU HPP.

Penghapusan itu juga disinyalir merupakan permintaan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan dengan skema AMT. Sebagai gantinya, pihak tersebut sepakat dengan tarif PPh Badan sebesar 22% pada tahun 2022, yang tadinya akan diturunkan menjadi 20%.

Berisiko

Sementara itu DPR mengaku, pembatalan skema AMT lebih disebabkan karena masalah teknis dan pertimbangan risiko jangka panjang, di antaranya dapat menimbulkan distorsi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pelaku usaha rintisan atau startup dan kegiatan investasi.

Sebelumnya, data pemerintah menyebut bahwa jumlah perusahaan yang mengaku mengalami kerugian fiskal secara berturut-turut dalam lima tahun terus meningkat.

Pada tahun 2019, jumlahnya mencapai 9.496 wajib pajak badan, dengan estimasi nilai omzet sebesar Rp830 triliun. Beragam cara dilakukan perusahaan agar laporan keuangannya tampak merugi, misalnya dengan memanipulasi biaya, mengurangi penghasilan bruto, kredit pajak, atau mengungkapkan penghasilan-penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Cara lain yang biasa dilakukan adalah dengan menyalahgunakan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.