Regulation Update

Peredaran Usaha Bebas Pajak Dipatok Rp500 juta di UU HPP

Friday, 08 October 2021

Peredaran Usaha Bebas Pajak Dipatok Rp500 juta di UU HPP

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mematok batas peredaran usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan memperlebar rentang penghasilan kena pajak orang pribadi dengan tarif terendah (5%) menjadi hingga Rp60 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan  batas peredaran bruto orang pribadi pengusaha yang tidak dikenai pajak ditetapkan sebesar Rp500 juta. 

"Dengan demikian, orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh," tegas Menkeu dalam Konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021). 

Menurut perhitungannya, kebijakan ini meringankan beban pajak pengusaha kecil. Sebab, dengan dipatoknya batas peredaran bruto tidak kena pajak membuat pajak yang dibayarkan pelaku usaha menjadi lebih rendah dari sebelumnya. 

Sebagai ilustrasi, pengusaha toko kelontong dengan rata-rata pendapatan usaha Rp100 juta per bulan baru akan dikenakan PPh final 0,5% di bulan keenam. 

Artinya, total pendapatan yang dikenakan PPh 0,5% sebesar Rp700 juta dari total peredaran bruto setahun Rp1,2 miliar. Dengan kata lain, pengusaha toko kelontong hanya membayar pajak Rp3,5 juta setahun atau lebih rendah dari sebelumnya harus bayar Rp6 juta setahun. 

Lapisan Tarif Baru

Sri Mulyani menambahkan UU HPP juga memperlebar rentang penghasilan orang pribadi yang terkena PPh dengan tarif terendah (5%) menjadi hingga Rp60 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. 

Selain itu, lapisan penghasilan kena pajak teratas juga dinaikan, dari sebelumnya lebih dari Rp500 juta menjadi lebih dari Rp5 miliar. Kenaikan tersebut diikuti dengan penambahan tarif baru, yakni 35% bagi individu berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar. (Lihat tabel). 

UU PPh (Lama) UU HPP (Baru)
 Penghasilan Kena Pajak Tarif Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp50 juta 5% Sampai dengan Rp60 juta 5%
> Rp50 juta - Rp250 juta 15% > Rp60 juta - Rp250 juta 15%
> Rp250 juta - Rp500 juta 25% > Rp250 juta - Rp500 juta 25%
> Rp500 juta 30% > Rp500 juta - Rp5 miliar 30%
  - > Rp5 miliar 35%

Dia menjamin perubahan lapisan tarif ini tidak menambah beban PPh bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar setahun.

"Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak membayar PPh sama sekali," jaminnya. 

Bahkan, lanjutnya, mayoritas masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan akan membayar pajak yang lebih rendah [dari sebelumnya]," tuturnya. (AGS)

Draft Final Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.