JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.265 triliun, naik 2,8% dari target pajak tahun ini.
Mengutip bisnis.com, target penerimaan pajak tahun 2022 terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp47,31 triliun, PPh non migas Rp633,5 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp554,3 triliun.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah, DPR dan Bank Indonesia dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN tahun 2022, pada Selasa (28/9).
Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dibahas dalam forum rapat paripurna DPR, untuk disetujui menjadi UU APBN 2022.
Selain menyepakati target pajak, DPR dan pemerintah juga menyetujui target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2022 sebesar Rp245 triliun, yang terdiri dari pendapatan cukai sebesar Rp203,92 triliun, bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar sebesar Rp5,91 triliun. Sehingga total penerimaan perpajakan yang ditargetkan tahun 2022 sebesar Rp1.510 triliun.
Defisit APBN Mengecil
Sementara secara keseluruhan, defisit APBN 2022 ditetapkan sebesar Rp862,02 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).
Mengutip kontan.co.id, tingkat defisit itu lebih rendah dari tahun APBN 2021, yang sebesar Rp 1.006,38 triliun atau 5,7% dari PDB.
Defisit itu terjadi karena target pendapatan negara secara keseluruhan sebesar Rp1.846,14 triliun, sementara belanja negara dipatok Rp1.714 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.943,74 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,41 triliun. (asp)