JAKARTA. Pemerintah yakin bisa kembali melewati target penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2022 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebesar Rp 1.265 triliun.
Mengutip kontan.co.id, hal itu bisa terjadi karena pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan yang ada di Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beberapa di antaranya seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.
Adapun target penerimaan pajak tahun 2022 tersebut lebih rendah di bandingkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 yang menurut data Kementerian Keuangan sementara sebesar Rp 1.277,53 triliun.
Tax Ratio Naik
Selain itu, pemerintah juga memprediksi rasio pajak Indonesia atau tax ratio pada tahun 2022 akan meningkat menjadi antara 9,3%-9,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Bahkan seperti dikutip dari bisnis.com, tax ratio Indonesia pada tahun 2024 bisa menyentuh angka 10% dari PDB. Hal itu bisa terjadi bila reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan bisa diimplementasikan dengan baik.
Konsolidasi Fiskal
Pemerintah juga meyakini berbagai kebijakan di dalam UU HPP yang mulai berlaku tahun ini bisa mendukung proses konsolidasi fiskal yang akan kembali menyesuaikan tingkat defisit APBN kembali normal, yaitu maksimal 3%.
Untuk bisa mengembalikan ke kondisi tersebut, maka pemerintah harus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan di sisi lain menyeimbangkan alokasi belanja negara.
Bergulirnya PPS, menurut pemerintah bisa menambah setoran pajak pada tahun ini. Sebagai catatan, hingga jumlah Pajak Penghasilan (PPh) final yang telah dibayarkan peserta PPS hingga Rabu (9/2) tercatat sebesar Rp 1,2 triliun.
PPh final tersebut berasal dari pengungkapan harta yang dilakukan wajib pajak sebanyak Rp 11,54 triliun dari 11.497 wajib pajak. (asp)