Pungutan Daerah Diperluas, Opsen Pajak Jadi Opsi
Tuesday, 14 September 2021
JAKARTA. Untuk meningkatkan kapasitas fiskal, pemerintah daerah dapat memperluas sumber penerimaan pajaknya, dengan menambahkan jenis pajak baru serta mengenakan opsen pajak, yaitu tambahan tarif atas pajak yang selama ini hanya dipungut oleh pemerintah pusat.
Hal ini menjadi salah satu substansi yang diatur di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Rancangan beleid tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah Bersama dengan Dewan Perwakilan (DPR).
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (14/9), pengenaan opsen pajak akan berlaku untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang akan dipungut oleh pemerintah Provinsi.
Sementara pemerintah Kabupaten/Kota akan memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran tambahan tarif pajak MBLB yang akan dikenakan sebesar 25%, PKB sebesar 40% dan BBNKB sebesar 25%. Tarif tambahan ini akan dipungut bersamaan dengan pemungutan sumber pajak tersebut.
Tambahan Pungutan PPh
Dalam draf RUU HKPD sebelumnya, pungutan tambahan juga akan dikenakan terhadap jenis Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan PPh pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dengan besaran tambahan tarif yang akan dipungut oleh pemerintah provinsi sebesar 10%, pemerintah kabupaten/kota sebesar 15% serta untuk daerah otonom setingkat provinsi sebesar 25%. Hanya saja usulan itu tidak tercantum lagi dalam draf RUU HKPD terbaru.
Mekanisme Pungutan Belum Jelas
Hanya saja, belum jelas siapa yang akan menanggung tambahan beban pajak tersebut. Apakah akan dibebankan kepada wajib pajak atau akan dipotong dari setoran yang diterima pemerintah.
Kedua opsi pemungutan itu memiliki konsekuensi berbeda.
Jika tambahan pungutan dibebankan kepada masyarakat maka berpotensi menimbulkan pungutan pajak berganda dan menambah beban wajib pajak. Sementara jika tambahan pungutan untuk pemerintah daerah dipotong dari porsi pemerintah pusat, maka konsekuensinya penerimaan pemerintah pusat akan berkurang.
Lempar Tanggung Jawab
Mengutip kemenkeu.go.id, penyusunan RUU HKPD dilakukan untuk meminimalkan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer daerah berbasis kinerja.
Selain itu, dengan adanya beleid ini pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bisa lebih baik.
Berkaca pada perjalanan penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), tanpa sinergi yang baik maka akan pemerintah pusat dan daerah akan selalu saling lempar tanggung jawab. (asp)