DJP Tunjuk Perusahaan Penyedia Game Online Pungut PPN
Tuesday, 07 September 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tambah dua perusahaan lagi yang ditunjuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai 1 September 2021.
Kedua perusahaan itu diantaranya, pertama OffGamers Global Pte Ltd yang merupakan platform penyedia game online dan aksesorisnya yang berasal dari Malaysia.
Kedua, perusahaan penyedia jasa pengiriman data digital yang bertempat di Belanda, WeTransfer B.V.
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas setiap transaksi yang dilakukannya kepada pelanggan yang ada di Indonesia, sebesar 10% dari harga barang atau jasa.
Selain memungut PPN, perusahaan tersebut juga wajib membuat bukti pemungutan PPN, berupa invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis. Dokumen-dokumen tersebut dapat juga menggantikan faktur pajak.
Setelah dipungut, PPN tersebut wajib disetor kepada otoritas pajak setiap masa pajak. PPN yang disetor bisa dalam bentuk mata uang rupiah, dollar amerika serikat atau mata uang lain yang ditetapkan DJP.
Atas pemungutan dan penyetoran PMSE tersebut, perusahaan harus membuat laporan kepada DJP setiap tiga masa pajak.
Baca Juga: Asyiknya Main Game Saat Pandemi dan Isu Pajak yang Membayangi
Menurut DJP, dalam keterangan tertulisnya, dengan tambahan dua perusahaan tersebut, kini total sudah ada 83 perusahaan digital baik dari dalam maupun luar negeri yang akan memungut PPN PMSE.
Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah, mengingat hingga kini DJP terus mengidentifikasi perusahaan-perusahaan lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. (asp)