Shadow Economy Masih Jadi Ancaman Penerimaan Pajak
Monday, 30 August 2021
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 500.000 rekening yang tidak disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga berpotensi menggerus penerimaan pajak karena tidak tercakup dalam sistem perpajakan atau shadow economy.
PPATK juga menyebut, pemilik rekening tersebut memiliki transaksi yang nilainya cukup besar. Gawatnya, kebanyakan transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce.
Seperti kita tahu, tren penggunaan e-commerce dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Bahkan, tahun ini jumlah transaksi e-commerce diprediksi akan naik 33,2% dari Rp 253 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 337 triliun di tahun 2021.
PPATK mengaku telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengungkap praktik shadow economy tersebut. Namun, hingga kini upaya yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Hal itu dapat dilihat dari jumlah dana yang berhasil masuk ke kas negara hanya berjumlah Rp 76,4 miliar selama periode Januari-Juni 2021.
Ada beberapa langkah yang dilakukan kedua institusi dalam meminimalisir penghindaran pajak karena aktivitas shadow economy.
Pertama, memperluas data dari penyedia jasa keuangan. Kedua, mendeteksi adanya upaya pencucian uang melalui transaksi perdagangan, atau trade based money laundryng.
Sementara otoritas pajak, mengaku akan menelusuri keberadaan rekening yang tidak memiliki NPWP tersebut. Ia mengimbau semua masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera memiliki NPWP. (asp)