News

Negara-Negara Tanpa Pajak Penghasilan

Monday, 23 August 2021

Negara-Negara Tanpa Pajak Penghasilan

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Meski peruntukan pajak sebenarnya sudah jelas, yakni untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan negara lainnya, namun tidak sedikit yang enggan membayar pajak. Ada banyak alasan. Antara lain, rendahnya pemahaman terkait pajak, atau mereka merasa tidak menerima manfaat langsung dari pajak yang sudah mereka bayarkan. 

Pada kenyataanya, hampir seluruh negara di dunia memberlakukan jenis pungutan wajib ini pada rakyatnya. Salah satunya Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak ini paling banyak diterapkan di berbagai negara. Karena nilainya yang cukup tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi lumayan besar pada penerimaan negara.

Namun, ternyata tidak semua negara mewajibkan pembayaran PPh bagi warganya. Pertanyaannya, tanpa adanya pajak, bagaimana suatu negara bisa memenuhi kebutuhannya. Jawabannya adalah sumber penerimaan lain yang nilainya cukup besar. Dikutip dari investopedia.com, berikut beberapa negara bebas pajak penghasilan. 

  • Uni Emirat Arab 

Ada beberapa negara penghasil minyak yang memang tidak memungut PPh pada orang pribadi maupun perusahaan yang berlokasi di wilayah negara-negara tersebut. Salah satunya, Uni Emirat Arab. Negara dengan kondisi ekonomi dan pemerintahan yang cukup stabil, sebagian besar penerimaan mereka berasal dari ekspor minyak. 

Meski beberapa negara teluk lainnya juga bebas PPh, UEA bisa dibilang lebih ramah investasi. Syarat untuk menetap di sini juga relatif mudah. Tidak heran banyak ekspatriat yang bermukim maupun membuka usahanya di sini. 

  • Bermuda

Bermuda adalah salah satu dari banyak wilayah di Britania Raya yang tidak memungut PPh. Kawasan ini dikenal dengan sektor pariwisatanya yang memiliki sejarah tertua sejak era Victoria. Sektor pariwsata pun menyumbang lebih dari 85 persen lapangan kerja bagi penduduknya. 

Namun selain dari pariwisata, sektor asuransi dan jasa keuangan lainnya juga cukup berperan dalam menyumbang penerimaan untuk wilayah tersebut. Untuk tinggal dan bekerja di sini, selain menikahi penduduk lokal, warga asing juga bisa membayar senilai USD 50 ribu untuk masa tinggal selama 10 tahun. 

  • Brunei 

Brunei Darussalam yang terletak di Asia Tenggara merupakan negara yang makmur. Komoditi minyak bumi dan gas alamnya menyumbang sekitar 65 persen dari total PDB neagra tersebut. Tidak heran, pemerintah Brunei memberikan pelayanan kesehatan dan juga pendidikan secara cuma-cuma, bahkan sampai tingkat universitas atau pendidikan tinggi. 

Namun, tidak seperti negara-negara bebas pajak lainnya, cukup sulit mendapat ijin tinggal di negara ini. Sehingga, Brunei kerap dianggap negara yang kurang ramah terhadap investor asing.

  • Bahamas

Bahamas adalah salah satu destinasi wisata paling populer di dunia yang terletak di kepulauan Karibia. Tidak heran, negara ini tidak membutuhkan pungutan pajak untuk menopang perekonomian domestiknya. 

Dikutip dari offshore-protection.com, sangat mudah untuk mendapatkan izin tinggal sementara yang dapat diperbarui setiap tahun di sini. Kita hanya perlu membayar uang senilai USD 1.000. Namun, kita tetap perlu menginvestasikan setidaknya USD 250.000 pada sektor real estate, untuk membangun tempat tinggal permanen di sini. Hal tersebut memungkinkan kita menjadi wajib pajak. Namun, di sisi lain kita juga tidak perlu membayar pajak penghasilan dalam jangka panjang. 

  • St. Kitts And Nevis

Selain Bahamas, negara negara kepulauan Karibia lainnya tanpa pajak adalah St Kitts & Nevis. Penghasilan terbesar negara ini adalah pariwisata. Sangat mudah untuk bermukim secara permanen di sini, bahkan mereka menawarkan kewarganegaraan para orang asing melalui program investasi keuangan. Seluruh proses untuk memperoleh kewarganegaraan ini pun hanya membutuhkan waktu singkat, yakni kurang dari satu tahun. 

  • Cayman Islands

Cayman islands sedikit berbeda dibanding negara-negara kepulauan Karibia lainnya. Negara yang juga merupakan surga pajak ini membidik kalangan atas. Biaya hidup di sini juga cukup tinggi. 

Untuk memiliki tempat tinggal di negara ini, kita perlu berinvestasi dalam jumlah besar. Negara ini juga tidak menawarkan sistem kewarganegaraan melalui investasi, meski mereka mengizinkan tempat tinggal permanen bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari USD 100.000 per tahun dan menginvestasikan jumlah yang cukup besar dalam real estate atau bisnis lokal. 

  • Vanuatu

Vanuatu yang terletak di Samudara Pasifik Selatan juga merupakan surga pajak. Bahkan, negara kepulauan ini bisa menjadi salah satu alternatif negara bebas pajak yang termudah, tercepat, dan termurah dalam hal mendapatkan kewarganegaraan melalui investasi. Dengan total biaya sekitar USD 200.000, kita bisa menjadi pemegang paspor Vanuatu dalam waktu dua bulan.

Satu-satunya kekurangan dari Vanuatu adalah lokasinya yang cukup terisolasi dengan jaringan sinyal buruk. Namun, bagi mereka yang ingin menghindari pajak, Vanuatu bisa jadi salah satu pilihan. 

  • Monaco 

Tidak hanya negara-negara di kepulauan Karibia, Monaco salah satu negara di Eropa ini juga membebaskan pajak penghasilan bagi warganya. Negara-kota yang terletak di Pantai Mediterania, Prancis tersebut juga memungut pajak lain yang cukup rendah pada individu dan perusahaan. 

Namun, untuk tinggal atau mendapat kewarganegaraan Monako, biayanya mahal. Setidaknya dibutuhkan jutaan dolar untuk mendapat tempat tinggal di negara kecil ini. Tidak heran, berdasarkan survei yang dilakukan oleh WealthInsight, 1 dari 3 orang yang tinggal di Monako merupakan miliarder atau orang kaya. 

Gagasan untuk pindah ke negara tanpa pajak tentu sangat menarik bagi siapa saja yang ingin menghindari pajak. Namun, pada kenyataanya, tidak banyak orang yang memilih pindah ke negara-negara surga pajak ini. Alasannya, ternyata tidak mudah dan bahkan kerap dipersulit proses kepemilikan kewarganegaraan sekaligus tempat tinggal di sebagian besar negara-negara tersebut. Sehingga, para pengemplang pajak biasanya lebih memilih negara-negara dengan pajak rendah dan negara-negara dengan sistem pajak teritorial. Banyak dari negara pajak teritorial ini memudahkan orang asing untuk mendapatkan tempat tinggal. (Ken) 
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.