Target Penerimaan Pajak 2022 Masih di Bawah Level Normal
Wednesday, 18 August 2021
JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun, atau tumbuh 10,5% dari outlook realisasi tahun 2021.
Namun demikian, target yang ditetapkan tersebut belum mengembalikan tren penerimaan pajak ke level normal, sebelum terjadi pandemi Covid-19. Bahkan masih di bawah realisasi penerimaan pajak tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp 1.332,7 triliun.
Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, mengingat tahun 2022 merupakan kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk memiliki tingkat defisit APBN yang fleksibel, yaitu di atas 3% sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Strategi Perencanaan Pajak di Masa Pandemi
Jenis Pajak | Target Pajak 2022 | Tumbuh |
PPh | Rp 680,9 triliun | 10,7% |
PPN dan PPnBM | Rp 552,3 triliun | 10,1% |
PBB | Rp 18,4 triliun | 23,8% |
Pajak Lainnya | Rp 11,4 triliun | 7% |
JUMLAH | Rp 1.262,9 triliun | 10,5% |
Jika, tidak mempercepat pemulihan ekonomi maka akan sulit bagi pemerintah untuk memenuhi ketentuan tersebut pada tahun 2023. Padahal, di sisi lain dukungan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pandemi masih sangat tinggi.
Belanja pemerintah di bidang kesehatan dan kepentingan sosial masih besar termasuk dukungan dari sisi fiskal untuk dunia usaha juga menjadi salah satu prioritas yang tetap diperhatikan.
Penurunan Basis Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, target penerimaan pajak memang belum bisa kembali normal karena beberapa faktor. Pertama, basis penerimaan pajak tahun 2020 mengalami penurunan ke level Rp 1.072,1 triliun atau mendekati level realisasi pajak 2015 Rp 1.060,8 triliun.
Kedua, aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih . Ketiga, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan yang berlaku pada tahun 2022 lebih rendah, yaitu menjadi 20% sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2020.
Padahal di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk belanja masih tinggi mengingat kondisi ekonomi belum benar-benar pulih sehingga masih membutuhkan dukungan insentif fiskal.
Untuk itu, pemerintah akan berusaha untuk menggali potensi pajak dengan memperluas objek pajak serta melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sistem perpajakan baik melalui pengembangan core tax system maupun dengan meningkatkan business proses pajak. (asp)