Tax Clinic

Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Nendi Bahtiar, Thursday, 12 August 2021

Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan 1 rumah dan 1 apartemen dari Ayah, selepas beliau meninggal dunia. Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan, yakni warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan  apartemen untuk saya.

Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT? Lalu bagaimana dengan warisan rumah yang diterima ibu saya, mengingat dia tidak punya penghasilan dan NPWP? Apakah ibu saya perlu membuat NPWP? Saya khawatir hal ini menjadi masalah di kemudian hari, terutama bagi Ibu saya. Terima kasih.

(Helena K, Jakarta) 

Jawaban: 

Salam, Bu Helena

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Berdasarkan penjabaran Anda, sepertinya terdapat dua peristiwa peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pertama, pemberian warisan berupa rumah tinggal dan apartemen dari mendiang ayah ke Anda. Kedua, peralihan hak atas rumah tinggal dari Anda kepada Ibu Anda yang diistilahkan sebagai hibah wasiat.  
 
Sesuai kententuan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh, warisan yang sudah terbagi bukan merupakan objek pajak. Syaratnya, harta warisan—berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak—harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris (pemberi warisan) dan jika ada pajak terutang atas harta warisan harus sudah terlunasi. 
 
Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas warisan. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau bertempat tinggal. 
 
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, warisan yang Anda terima berupa rumah tinggal dan apartemen bukan merupakan objek pajak penghasilan dan sebagai ahli waris Anda tidak perlu membayar PPh atas harta warisan tersebut. 
 
Namun, Anda tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% dikalikan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 
 
Untuk itu, Anda harus melaporkan warisan berupa rumah dan apartemen tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tepatnya di Lampiran III Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan Lampiran IV Bagian A (Daftar harta pada akhir tahun). 
 
Untuk peristiwa peralihan hak  waris atas rumah tinggal dari Anda ke Ibu Anda, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai hibah wasiat setelah pemberi meninggal dunia. Intinya, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah (dalam garis keturunan lurus satu derajat) bukan merupakan objek pajak. Namun, saat pemberi hibah meninggal, penerima hibah wasiat harus membayar BPHTB sebesar 50% x 5% x (NPOP – NPOPTKP). Dalam kasus Anda, Ibu Anda saat ini belum perlu membayar BPHTB. 
 
Menjawab pertanyaan selanjutnya, Ibu Anda yang tidak berpenghasilan tidak perlu membuat NPWP karena dianggap tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU KUP & UU PPh).  
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 
 

Salam. 

Nendi Bahtiar

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (06/08/2021).

Kompas.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.