Membengkak, Realisasi Restitusi Pajak Semester I 2021 Tumbuh 15,8%
Friday, 23 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi atau pengembalian pajak pada semester pertama 2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Jumlah ini tumbuh 15,87% dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp 93,21 triliun.
Bahkan jika dibandingkan dengan realisasi pembayaran restitusi sepanjang tahun 2020 yang sebesar Rp 117,9 triliun, realisasi pada semester I 2021 setara dengan 64,4%.
Mengutip Kontan.co.id, pengembalian pajak tersebut terdiri dari restitusi normal yang jumlahnya tumbuh 5,65%, restitusi dipercepat tumbuh 24,17% serta restitusi yang timbul karena upaya hukum yang tumbuh 28,78%.
Restitusi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut terdiri dari pembayaran atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 25/29 serta pajak lainnya, dengan rincian:
- Restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun (tumbuh 8,65% )
- Restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun (tumbuh 31,28%)
- Restitusi jenis pajak lainnya Rp 5,39 triliun
Ada beberapa faktor yang membuat angka pengembalian pajak meningkat. Pertama, banyaknya pelaku usaha yang mengajukan restitusi PPN karena banyak barang yang tidak laku atau tidak terjual. Kedua, banyak pelaku usaha yang menyatakan lebih bayar PPh pada tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kemudahan dalam mengajukan permohonan restitusi pendahuluan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19. (asp)