Regulation Update

Ketentuan Diubah, Impor Oksigen masuk daftar Penerima Fasilitas Perpajakan. 

Wednesday, 21 July 2021

Ketentuan Diubah, Impor Oksigen masuk daftar Penerima Fasilitas Perpajakan. 

Pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas perpajakan atas impor alat kesehatan, dengan mengurangi jumlah barang yang tercantum dalam daftar penerima insentif.

Sebelumnya, jumlah barang yang mendapatkan fasilitas sebanyak 73 jenis, namun kini jumlahnya hanya sebanyak 26 jenis barang saja, yang terbagi ke dalam lima kelompok barang. 

Beberapa fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, pembebasan cukai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pengurangan ini berimplikasi pada dicoretnya sejumlah barang dari daftar penerima fasilitas serta masuknya sejumlah barang ke dalam daftar.

Salah satu barang yang kini mendapatkan fasilitas adalah impor oksigen beserta tabungnya. Termasuk di dalamnya impor isotank atau container tengki berisi oksigen dan pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla dan bagian alat lainnya.

Hand Sanitizer dan Vitamin Dikeluarkan 

Dari sekian banyak impor barang yang tidak lagi mendapat fasilitas beberapa diantaranya adalah hand sanitaizer, zat disinfektan termasuk produk lainnya yang mengandung disinfektan siap pakai.

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi memberikan fasilitas impor untuk barang berupa rapid test. Sementara untuk alat PCR test masih tetap mendapatkan fasilitas.

Bukan hanya itu, jenis obat yang mendapat fasilitas juga diubah. Tadinya, asetaminofen atau paracetamol termasuk yang tadinya mendapatkan fasilitas sekarang tidak lagi. Begitupun oseltamivir baik murni maupun tidak.

Namun pemerintah memasukan obat jenis tocilizumab, intravenous imunoglobulin (IVIG), mesenchymal stem, hingga insulin ke dalam daftar.

Pemerintah juga tidak lagi memberikan fasilitas untuk impor segala macam vitamin. Padahal sebelumnya berbagai jenis vitamin seperti vitamin A, vitamin B, vitamin C dan multivitamin dikenai fasilitas.

Berikut ini daftar impor barang yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

No Nama Barang
  Test kit dan reagent laboratorium:
1 PCR Test, reagent untuk analisis PCR penguji kualitatif COVID-19
  Virus dan Transfer Media
2 Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme
untuk swab test
3 Media kultur olahan lainnya untuk swab test
  Obat
4 Tocilizumab, Anti IL-1 (anakinra)
5 Intravenous Immunoglobulin
6 Mesenchymal Stem Cell (MSCs) atau Sel Punca
7 Low Molecular Weight Heparin (LMWH) atau unfractionated heparin (UFH) sebagai antikoagulan
8 Obat mengandung regdanvimab
9 Favipiravir, oseltamivir, remdesivir
10 Insulin
11 Lopinavir + ritonavir
  Peralatan Medis dan Kemasan Oksigen
12 Oksigen
13 Silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen
14 ISO tank atau container tangki berisi oksigen
15 Pressure Regulator, Humidifier, Flow Meter, Oxygen Nasal Cannula dan bagian atau alat lainnya
16 Termometer
17 Oxygen concentrator, Oxygen Generator, Ventilator dan alat terapi pernafasan lainnya
18 swab tisu/kapas mengandung alkohol untuk antiseptik
19 Swab lainnya
20 Thermal imaging/scanning equipment atau alat pemindai manusia
21 Alat uji laboratorium In Vitro elektrik
22 Alat uji laboratorium In Vitro non elektrik
23 Syringe dan infusion pump
24 Power air-purifying respirator
25 Baby incubator transport
  Alat Pelindung Diri
26 Masker resiprator N95

Penyesuaian jumlah barang penerima fasilitas ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 yang mengubah ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 34/PMK.04/2020).

Dalam pertimbangannya perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabenan. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.