DJP Sebut Potensi Pajak Digital capai 6,8 triliun, Ini Rinciannya
Friday, 16 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyebut potensi patak digital dari berbagai platform seperti Youtube, e-commerce hingga financial technology (fintech) mencapai Rp 6,8 triliun.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (15/7), nilai potensi itu berasal baik dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul karena aktivitas transaksi.
Nilai potensi itu dihitung berdasarkan data sebuah situs layanan manajemen konten Hootsuite yang diolah otoritas pajak. Data tersebut menunjukan adanya kenaikan alokasi untuk kegiatan iklan promosi di media sosial sebesar 14,4%. Sedangkan iklan melalui in-stream video tumbuh 8,6%.
Selain itu, DJP juga menggunakan data faktur pajak atas komisi yang diterima platform marketplace serta data transaksi yang dilakukan oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Secara rinci, potensi penerimaan pajak tersebut meliputi:
Jenis Pajak | Potensi |
PPN Youtube | Rp 0,6 triliun |
PPh pasal 23 Youtuber | Rp 0,03 triliun |
Bea materai Fintech | Rp 0,42 triliun |
PPN Fintech | Rp 0,01 triliun |
PPh Pasal 23 Fintech | Rp 0,46 triliun |
PPN Marketplace | Rp 3,63 triliun |
PPh Marketplace | Rp 0,91 triliun |
JUMLAH | Rp 6,08 triliun |
Sejauh ini, upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengejar pajak digital baru melalui penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPN digital.
Ke depan, otoritas pajak juga akan semakin serius dalam mengejar pajak dari para content creator yang mendapatkan penghasilan melalui platform Youtube.
Mengoptimalkan Kesepakatan Global
Disamping itu, pemerintah berharap kesepakatan sejumlah negara dalam merealisasikan penerapan pajak digital bisa mendorong penerimaan pajak nasional. Terutama kesepakatan pajak pilar ke-1 terkait pembagian hak pemajakan dari perusahaan multinasional ke berbagai negara sumber atau negara pasar.
Mengutip cnbcindonesia.com, jika kesepakatan itu berhasil terlaksana maka Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan PPh dari 100 perusahaan multinasional global.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan yang termasuk ke dalam kriteria sebagai perusahaan multinasional yang wajib membayar hal pemajakan kepada negara sumber. (asp)