News

DJP Sebut Potensi Pajak Digital capai 6,8 triliun, Ini Rinciannya

Friday, 16 July 2021

DJP Sebut Potensi Pajak Digital capai 6,8 triliun, Ini Rinciannya

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyebut potensi patak digital dari berbagai platform seperti Youtube, e-commerce hingga financial technology (fintech) mencapai Rp 6,8 triliun.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (15/7), nilai potensi itu berasal baik dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul karena aktivitas transaksi.

Nilai potensi itu dihitung berdasarkan data sebuah situs layanan manajemen konten Hootsuite yang diolah otoritas pajak. Data tersebut menunjukan adanya kenaikan alokasi untuk kegiatan iklan promosi di media sosial sebesar 14,4%. Sedangkan iklan melalui in-stream video tumbuh 8,6%.

Selain itu, DJP juga menggunakan data faktur pajak atas komisi yang diterima platform marketplace serta data transaksi yang dilakukan oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Secara rinci, potensi penerimaan pajak tersebut meliputi:

Jenis Pajak Potensi
PPN Youtube Rp 0,6 triliun
PPh pasal 23 Youtuber Rp 0,03 triliun
Bea materai Fintech Rp 0,42 triliun
PPN Fintech Rp 0,01 triliun
PPh Pasal 23 Fintech Rp 0,46 triliun
PPN Marketplace Rp 3,63 triliun
PPh Marketplace Rp 0,91 triliun
JUMLAH Rp 6,08 triliun

Sejauh ini, upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengejar pajak digital baru melalui penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPN digital. 

Ke depan, otoritas pajak juga akan semakin serius dalam mengejar pajak dari para content creator yang mendapatkan penghasilan melalui platform Youtube.

Mengoptimalkan Kesepakatan Global

Disamping itu, pemerintah berharap kesepakatan sejumlah negara dalam merealisasikan penerapan pajak digital bisa mendorong penerimaan pajak nasional. Terutama kesepakatan pajak pilar ke-1 terkait pembagian hak pemajakan dari perusahaan multinasional ke berbagai negara sumber atau negara pasar.

Mengutip cnbcindonesia.com, jika kesepakatan itu berhasil terlaksana maka Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan PPh dari 100 perusahaan multinasional global.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan yang termasuk ke dalam kriteria sebagai perusahaan multinasional yang wajib membayar hal pemajakan kepada negara sumber. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.