Penerimaan PPN Digital Semester 1 2021 Naik Dua Kali Lipat
Tuesday, 13 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai digital pada semeseter I 2021 sebesar Rp 1,67 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi semeseter sebelumnya yang sebesar Rp 915 miliar, angka ini tumbuh 125,2% atau lebih dari dua kali lipatnya.
Secara akumulatif, sejak aturan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai 1 Juli, jumlah penerimaan yang terkumpul sekitar Rp 2,58 triliun.
Penambahan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE merupakan salah satu faktor kenaikan ini. Hingga akhir Desember 2020 jumlah perusahaan yang sudah memungut PPN PMSE hanya berjumlah 46 entitas.
Sementara, hingga akhir Juni 2021 jumlahnya sudah bertambah menjadi 73 perusahaan, baik yang merupakan entitas yang berkedudukan di Indonesia ataupun bukan.
Jumlah ini terus bertambah, karena mulai 1 Juli 2021 DJP telah menujuk dua perusahaan baru yang akan memungut PPN PMSE, yaitu PT Fashion Marketplace Indonesia yang merupakan pemilik merek dagang Zalora dan Pipedrive OU.
Sehingga, mulai 1 Juli 2021 jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE sebanyak 75 entitas. Otoritas pajak mengaku akan terus mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN digital.
Sebagai informasi, kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan digital agar bisa memungut PPN PMSE diantaranya, memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia senilai di atas Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta per bulan.
Selain itu, layanan digital yang disediakan perusahaan tersebut harus diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung per tahun dari Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. (asp)