Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Periode Juni 2021 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Monday, 07 June 2021
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetapkan besaran tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi serta tarif imbalan bunga di bidang pajak untuk periode 1 Juni 2021-31 Juni 2021.
Secara umum, besaran tarif yang berlaku pada periode Juni 2021 lebih rendah 0,01%, dibandingkan periode Mei 2021. Penyesuaian ini terjadi karena penetapan besaran tarif mengikuti perkembangan kondisi ekonomi terkini.
Secara rinci, perubahan besaran tarif tersebut dapat disimak dalam Keputusan Meneteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KM.10/2021, yang dirilis tanggal 28 Mei 2021.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan dasar hukum penetapan tarid sanksi administrasi dan imbalan bunga oleh Kemenkeu, dalam hal ini Kepala BKF.
Secara umum, ada empat kelompok tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang ditetapkan. Dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi Bunga 0,54%
- Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
- Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
- Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)
- Sanksi Bunga 0,95%
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
- Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
- Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
- Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)
- Sanksi Bunga 1,37%
- Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)
- Sanksi Bunga 1,79%
- Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
- Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
- Imbalan Bunga 0,54%
Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:
- Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).
No | Dasar Sanks Administrasi | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,51% | 0,51% | 0,52% | 0,56% | 0,55% | 0,54 |
2 |
Pasal 8 ayat (2), ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) dan ayat 2 (b) Pasal 14 ayat (3) |
0,93% | 0,92% | 0,94 | 0,97% | 0,96% | 0,95% |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% | 1,34% | 1,35% | 1,37% | 1,38% | 1,37% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan ayat 2(a) | 1,76% | 1,76% | 1,77% | 1,81% | 1,80% | 1,79% |
Perkembangan besaran imbalan bunga tahun 2021
No | Dasar Imbalan Bunga | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27B ayat (4)
|
0,51% | 0,51% | 0,52% | 0,56% | 0,55% | 0,54% |