News
Pemerintah Terapkan Pajak Minimum, Perusahaan Rugi Tetap Dikenai PPh

Friday, 04 June 2021

Pemerintah Terapkan Pajak Minimum, Perusahaan Rugi Tetap Dikenai PPh

JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternatif minimum tax (AMT), atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi perusahaan yang mengalami kerugian.

Mengutip kontan.co.id, AMT akan berlaku bagi perusahaan yang memiliki utang PPh dengan batasan tertentu. Namun demikian, pemerintah belum menyebutkan besaran tarif pajak minimum yang akan dikenakan kepada perusahaan yang merugi tersebut.

Hanya saja, lembaga moneter internasional atau International Monetary Fund (IMF) sempat mengusulkan penerapan pajak minimum dengan besaran tarif sebesar 1% dari nilai omzet atau peredaran bruto.

Baca Juga: Mengukur Risiko Kerugian dan Biaya Khusus Transfer Pricing Kala Pandemi

Tutup Celah Penghindaran Pajak

Mengutip kompas.com, pengenaan AMT diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak, terutama yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan skema profit shifting atau transfer pricing.

Profit shifting biasanya dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan operasional perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak rendah, sehingga secara otomatis akan menurunkan penghasilannya di negara yang dianggap memiliki tarif tinggi. 

Baca Juga: Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing

Tingkatkan Penerimaan

Dengan kebijakan ini, penerimaan PPh Badan yang selama pandemi terus mengalami kontraksi bisa kembali meningkat. Karena semua perusahaan, baik yang membukukan keuntungan atau merugi tetap harus membayar PPh.

Sebagai gambaran, realisasi PPh Pasal 25/29 Badan pada tahun 2020 tercatat sebesar  158,25 triliun, atau terkontraksi 37,8% dibanding realisasi tahun 2019 dan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tercatat turun 2,87% menjadi Rp 53,47 triliun. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.