Peran Account Representative Pajak Diatur Ulang
Friday, 21 May 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang keberadaan account representative yang ditugaskan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengaturan ulang tersebut meliputi penataan kembali tugas serta proses pengangkatan setiap account representative di semua KPP.
Tujuan dari penataan ulang ini antara lain agar peran account representative di masing-masing KPP bisa lebih efektif dan optimal. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penataan organisasi dan tata kerja pada organisasi veritkal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penataan ulang peran account representtaive tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 5 Mei 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 79/PMK.01/2015.
Baca Juga: Perluasan Basis Pajak Perlu Strategi Luar Biasa
Tugas Account Representative Diubah
Perubahan yang cukup substatif dalam aturan terbaru yaitu mengenai tugas dan fungsi account representative. Jika dalam aturan sebelumnya, tugas account representatif dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing tidak demikian dalam aturan terbaru.
Bahkan, dalam aturan terbaru tidak ada pembedaan fungsi yang ditegaskan untuk masing-masing account representatif. Semua account representative memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan, meliputi;
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
- Mencari, mengumpulkan, mengolah, meneliti, menganalisis, memperbarui dan menetapkan tindak lanjut atas data perpajakan
- Mengawasi kepatuhan pajak
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak
- Mengawasi dan memantau tindak lanjut data dan informasi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak
- Mengelola administrasi dan menyusun konsep penetapan serta penerbitan produk hukum maupun produk pengawasan pajak
Tidak Terlalu Teknis
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, tugas account representative yang ditetapkan dalam aturan terbaru tidak lagi bersifat teknis.
Misalnya saja dalam aturan sebelumnya, pemerintah menugaskan account representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi untuk melakukan;
- Penyelesaian permohonan wajib pajak
- Menyelesaikan usulan pembetulan ketetapan pajak
- Membimbing dan memberikan konsultasi teknis pajak kepada wajib pajak
- Menyelesaikan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sementara tugas untuk account representative yang menjalankan fungsi pengawasan diantaranya;
- Mengawasi kepatuhan wajib pajak
- Menyusun profile wajib pajak
- Menganalisis kinerja wajib pajak
- Merekonsiliasi data wajib pajak untuk kepentingan intensifikasi dan himbauan
Kriteria Diperketat
Selain mempertegas fungsinya, pemerintah juga memperketat syarat untuk menjadi account representative.
Diantaranya, jika sebelumnya untuk menjadi account representative cukup dengan lulus Sekolah Menengah Lanjutan tingkat Atas (SLTA), maka dalam aturan terbaru minimal harus lulus Diploma III (DIII).
Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Selain itu, seorang account representative juga harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja minimal selama dua tahun dengan pangkat atau golongan paling rendah yaitu pengatur atau golongan II/c.
Sementara terkait mekanisme pengangkatan tetap sama, yaitu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam beleid terbaru, pemerintah juga menegaskan bahwa pengangkatan account representative harus berdasarkan ketersediaan pegawai, beban kerja dan potensi penerimaan. (ASP)