Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan Pengurang Pajak Ditambah
Friday, 16 April 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto dalam penghitungan pajak menjadi 97 lembaga, dari sebelumnya yang hanya 89 lembaga atau badan.
Penambahan lembaga ini karena ada usulan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama.
Dengan demikian, saat ini ada 86 lembaga penerima zakat dari sebelumnya yang hanya berjumlah 79 serta enam lembaga pengelola dana sosial keagamaan Budha dari sebelumnya lima.
Baca Juga: Peran Pajak dan Zakat di Tengah Ketimpangan Ekonomi
Secara rinci, daftar lembaga keagamaan penerima zakat atau sumbangan wajib tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 6 April 2021.
Dengan terbitnya aturan tersebut maka, beleid sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan syarat, zakat atau sumbangan wajib tersebut dibayarkan kepada lembaga atau badan penerima yang dibentuk oleh pemerintah dan ditetapkan oleh otoritas pajak.
Lampirkan Dalam SPT
Pengurangan zakat dan sumbangan wajib dari penghasilan bruto ini dilakukan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda karena harus membayar pajak dan juga membayar iuran keagamaan, yang secara prinsip dana yang dibayarkan tersebut memberikan dampak sosial.
Agar pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib dapat mengurangi penghasilan bruto, maka wajib pajak harus menyampaikannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Laporan disampaikan dengan dilengkapi bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank dan mesin ATM.
Agar bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan bukti pembayaran yang sah, maka harus memuat sejumlah informasi wajib diantaranya nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah zakat atau sumbangan wajib yang dibayarkan dan nama lembaga penerima.
Bila pembayaran disampaikan secara langsung, maka bukti pembayaran harus memuat tandatangan petugas lembaga penerima. Sementara bila dibayarkan dengan cara di-transfer melalui Bank, maka bukti transfer harus divalidasi oleh petugas Bank. (ASP)