Regulation Update
Ketentuan Diperluas, Biaya Pasang dan Biaya Abonemen Air Minum Bebas PPN

Thursday, 15 April 2021

Ketentuan Diperluas, Biaya Pasang dan Biaya Abonemen Air Minum Bebas PPN

JAKARTA. Pemerintah memperluas ketentuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak berupa air bersih yang belum siap minum, maupun yang siap minum selain air kemasan.

Perluasan itu menyangkut biaya sambung atau biaya pasang air bersih serta beban tetap air bersih atau abonemen, juga bebas PPN.

Biaya sambung atau biaya pasang merupakan biaya yang ditagihkan perusahaan penyedia air minum kepada pelanggan, atas pemasangan instalasi air milik perusahaan dengan milik pelanggan.

Sementara yang dimaksud dengan biaya tetap atau abonemen yaitu biaya yang ditagihkan  perusahaan kepada pelanggan, dengan besaran yang tetap dan tidak dipengaruhi volume pemakaian air.

Baca Juga: Meluruskan Kekeliruan Fasilitas Bebas PPN Atas Barang Strategis

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang diundangkan dan mulai berlaku tanggal 7 April 2021 yang mengubah PP Nomor 40 Tahun 2015.

Pengkreditan Pajak Masukan

Terkait dengan pembebasan PPN atas penyerahan air bersih ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Pengusaha yang menyerahkan air bersih harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Pengusaha yang menyerahkan air bersih tersebut wajib membuat faktur pajak.
  3. Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang digunakan untuk memperoleh air bersih tidak dapat dikreditkan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan PPN atas penyerahan air bersih.

Baca Juga: Rain Tax, Instrumen Fiskal Pengendali Banjir?

Selain itu, pemerintah juga beralasan perubahan ini merupakan dampak dari disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan, mendorong kegiatan ekonomi prioritas, meningkatkan daya saing dan memperlancar pembangunan nasional.

Sementara pembebasan PPN atas air bersih dilakukan mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, oleh karenanya keberadaannya harus terjamin. Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah memberikan fasilitas perpajakan ini. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.