News

Diminta Evaluasi, Pemerintah: Insentif Covid-19 Selamatkan Indonesia dari Krisis

Monday, 12 April 2021

Diminta Evaluasi, Pemerintah: Insentif Covid-19 Selamatkan Indonesia dari Krisis

JAKARTA. Pemerintah mengklaim, pemberian insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah efektif menghindarkan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi.

Klaim tersebut disampaikan pemerintah untuk menanggapi saran yang disampaikan International Monetary Fund (IMF), dalam laporan World Economic Outlook Edisi April 2021 yang berjudul Managing Divergent Recoveries.

Kesimpulan pemerintah tersebut merujuk pada hasil survey yang dilakukan internal kepada pelaku usaha. Hasilnya,  wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak lebih dapat bertahan dalam menghadapi krisis. 

Mengutip Kontan, pemerintah mengaku akan kembali melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif yang dilakukan pada tahun ini. Evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat kebijakan fiskal selanjutnya.

Pada tahun 2021 jumlah insentif pajak yang akan dikeluarkan dalam rangka PEN mencapai Rp 58,47 triliun yang akan disalurkan melalui sejumlah insentif pajak seperti: 

  • Pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 Pembebasan PPh 22 Impor
  • Percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)
  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
  • PPN DTP untuk sektor property
  • Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor. 

Saran IMF

Sebelumnya, IMF dalam laporannya  meminta negara-negara di dunia untuk mulai meningkatkan kapasitas fiskal.  Salah satunya dengan mengurangi belanja pajak atau tax expenditure.

Selain mengurangi belanja pajak, IMF juga menyarankan semua negara untuk meningkatkan pendapatan. Diantaranya dengan menaikan pajak pada individu yang memiliki penghasilan tinggi, atau korporasi yang selama pandemi pendapatannya tidak terpengaruh.

Langkah lainnya yang harus dilakukan adalah menutup celah penghindaran pajak salah satunya melalui kerjasama internasional. Dengan cara membatasi perpindahan keuntungan (profit shifting) dan pajak. 

Berdasarkan laporan tersebut, IMF memperkirakan perekonomian global yang diukur dengan Gross Domestic Bruto (GDP) tahun 2021 akan tumbuh sebesar 6%. Sedangkan khusus Indonesia, diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,3%. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.