JAKARTA. Jumlah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertambah, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tiga perusahaan lagi, yaitu UpToDate,Inc., Cambridge University Press & Assesment UK serta Prezi, Inc.
UpToDate,Inc merupakan perusahaan yang memproduksi software dibidang kesehatan. Sementara Cambridge Press & Assesment UK merupakan lembaga penerbitan dan penelitian yang merupakan bagian dari Universitas Cambridge. Kemudian Prezi, Inc adalah perusahaan teknologi komunikasi.
Penunjukan ketiga perusahaan itu dilakukan pada bulan Maret 2023. Dengan demikian, ketiga perusahaan tersebut sudah bisa melakukan pemungutan PPN PMSE sejak masa pajak April 2023.
Adapun, di samping menambah tiga perusahaan, DJP juga mencabut penunjukan satu perusahaan pemungut PPN PMSE yaitu Bex Travel Asia Pte. Ltd. Sehingga, kini total perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE berjumlah 144 perusahaan.
Adapun, sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE ini berlaku pada pertengahan tahun 2020 hingga 31 Maret 2023 jumlah penerimaan pajak yang berhasil disetor mencapai Rp 11,7 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023 (per 31 Maret): Rp 1,53 triliun
Sebagai informasi ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE terakhir kali tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Menurut beleid tersebut, selain memungut PPN juga wajib membuat bukti pungut PPN, menyetor PPN dan melaporkannya. (ASP)