Hapus Perang Tarif, AS Dorong G-20 Terapkan Aturan Tarif PPh Minimum
Thursday, 08 April 2021
JAKARTA. Amerika Serikat meminta kepada negara-negara yang tergabung dalam G-20 untuk menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum atau minimum corporate tax yang berlaku di seluruh negara.
Mengutip cnbcIndonesia.com, Kebijakan minimum corporate tax ini dianggap cara efektif untuk mengurangi praktik perang tarif yang dikenal sebagai praktik race to the bottom.
Amerika menilai, kondisi ekonomi global akan semakin baik apabila setiap negara saling bekerja sama melalui kebijakan tersebut.
Praktik perang tarif yang sudah berlangsung lebih dari tahun terakhir ini dinilai merugikan sejumlah negara yang mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber pembangunan.
Di sisi lain, kebijakan tarif pajak yang rendah digunakan oleh negara tertentu yang dikenal sebagai daerah surga pajak atau tax haven country, untuk menarik dana masuk.
Baca Juga: Mengejar Pajak Google Cs : Harapan dan Tantangan
Negara-negara tersebut kemudian dipilih oleh sejumlah pemilik modal sebagai tempat penempatan dana agar terhindar dari pungutan pajak yang lebih tinggi.
Kita mungkin masih ingat dengan terbongkarnya dokumen yang disebut sebagai panama papers, yang memuat lebih dari 214.000 perusahaan cangkang atau shell company yang terdaftar di 21 negara surga pajak.
Kepentingan AS
Kebijakan tax minimum ini di satu sisi tentu menguntungkan Amerika Serikat yang sangat mengandalkan pajak untuk membiayai pembangunannya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan washingtonpost.com, bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak AS guna mendukung berbagai agenda dalam negeri paman sam tersebut.
Hal sangat wajar, mengingat dalam posture anggaran pendapatan dan belanja negara AS tahun 2021, di mana penerimaan pajaknya yang ditargetkan mencapai US 3.188 triliun setara dengan 91% dari total target pendapatan atau setara dengan 55,3% total belanja mereka.
Baca Juga: Biden Vs Trump dan Pengaruhnya Terhadap Perpajakan Indonesia
Salah satu kebijakan yang akan menjadi prioritas pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Bidden adalah terkait pemberian stimulus sebesar US$ 1,9 triliun, yang barus saja Undang-undang (UU) nya disahkan.
Sejauh ini, program tersebut akan dibiayai oleh pinjaman. Namun, sebagian diantaranya juga akan dibiayai dari penerimaan pajak.
Selain itu, AS juga membutuhkan anggaran untuk membiayai berbagai program lain seperti pembangunan infrastruktur dan proyek besar lainnya. (ASP)