Menguji Kepatuhan Material Wajib Pajak
Thursday, 08 April 2021
JAKARTA. Selain mendorong kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dituntut untuk mengoptimalkan tingkat kepatuhan material wajib pajak.
Kepatuhan material merupakan keadaan di mana wajib pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, diantaranya sesuai dengan isi dan
substansi Undang-undang (UU) Perpajakan.
Sebagaimana mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (7/4), data tingkat kepatuhan formal berbanding terbalik dengan realisasi penerimaan pajak yang dikumpulkan.
Misalnya, pada tahun 2020 ketika tingkat kepatuhan formal meningkat menjadi 78% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, kinerja penerimaan pajak malah terjadi kontraksi hingga 19,71% menjadi Rp 1.070 triliun.
Begitupun dengan tahun ini, berdasarkan data yang dirilis pemerintah realisasi penerimaan pajak pada periode Januari-Februari mengalami kontraksi sebesar 5,62% dari periode yang sama tahun lalu.
Sementara hingga akhir Maret 2021 realisasi pelaporan SPT wajib pajak tercatat mencapai 11,3 juta SPT, atau meningkat 26,6% dari tahun lalu.
Kondisi yang berlainan ini bisa menjadi indikasi bahwa DJP perlu mengoptimalkan pengujian kepatuhan material. Apalagi, target penerimaan pajak terus meningkat.
Namun demikian, meski hingga data kepatuhan material belum dirilis, namun dalam laporan Pendalaman Perpajakan 2021, DJP mengaku pengujian kepatuhan material tetap tinggi.
Peningkatan itu terjadi karena didukung oleh upaya ekstensifikasi maupun ekstensifikasi meskipun menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Komitmen DJP
Sementara itu, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya akan segera menguji kepatuhan material semua wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2020.
Mengutip Kontan.co.id, pengujian itu untuk memastikan nilai pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 telah sesuai dengan fakta. Jika terbukti terdapat kurang bayar, maka DJP akan menindaklanjutinya sebagai temuan.
Dalam melakukan pengujian itu, DJP berkomitmen untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasif. Pengawasan dan pengujian juga akan dilakukan menggunakan menggunakan data dari pihak ketiga.
Tantangan Penghindaran
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, ada tiga faktor yang kemungkinan menyebabkan kepatuhan material tidak berbanding lurus dengan kepatuhan formal.
Pertama, kondisi ekonomi yang sedang tertekan karena pandemi Covid-19. Kedua, adanya perbedaan penafsiran aturan pajak sehingga berujung pada sengketa di pengadilan pajak. Ketiga karena adanya penghindaran atau kesengajaan wajib pajak.
Dari ketiga faktor tersebut Wahyu menilai faktor penghindaran yang menjadi tantangan paling besar. Untuk itu menurutnya DJP perlu didukung dengan sistem pendataan yang mampu mendeteksi penghasilan wajib pajak secara riil. (ASP)