DJP Siapkan Empat Strategi Sasar Ekonomi Digital Tahun Ini
Monday, 05 April 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital, melalui empat strategi yang telah disiapkan.
Mengutip bisnis.com, keempat strategi tersebut tertuang dalam Laporan Pendalaman Perpajakan DJP Tahun 2021.
Strategi yang telah ditetapkan tersebut diantaranya, pertama pencarian data pihak ketiga misalnya data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Seperti diketahui, sejak tahun 2020 DJP telah menunjuk sejumlah PMSE baik dalam maupun luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi dengan pelanggan di Indonesia.
Hingga kini sudah 57 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk diantaranya perusahaan digital global raksasa seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.
Baca Juga: Perluasan Basis Pajak Perlu Strategi Luar Biasa
Selain itu DJP juga telah menerima berbagai data dari instnsi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP). Pada tahun lalu, jumlah data yang diterima sebanyak 9,7 juta data.
Strategi kedua yang akan dilakukan adalah pemetaan pelaku ekonomi digital. Ketiga, penggalian potensi pelaku ekonomi digital dan terakhir dengan menerbitkan aturan khusus.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai DJP seharusnya memperluas keterbukaan informasi perpajakan salah satunya dengan menambah jumlah ILAP.
Selain itu DJP juga harus bisa masuk ke dalam sektor usaha yang selama ini sulit dijangkau sistem otoritas pajak. (ASP)