Pemerintah Berencana Perluas Insentif PPnBM Hingga Mobil 2.500 cc
Monday, 15 March 2021
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan insentif Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM) untuk pembelian mobil.
Jika saat in fasilitas tersebut hanya diberikan untuk mobil dengan kapasitas silinder makismal 1.500 cc, maka rencananya akan diperluas hingga mobil dengan kapasitas 2.500 cc.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara Rapat Dengan Pendapatan dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Mengutip kontan.co.id, perluasan itu dilakukan agar industri otomotif semakin cepat pulih, setelah selama tahun 2020 terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti diketahui, kebijakan insentif PPnBM untuk mobil telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan relaksasi untuk mobil dengan tipe sedan dan gardan tunggal 4X2 dengan kapasitas maksimal 1.500 cc.
Relaksasi diberikan selama sembilan bulan, yang terbagi ke dalam tiga periode dengan tingkatan insentif yang berbeda.
Untuk periode Maret-Mei 2021, pembelian mobil tersebut akan dibebaskan PPnBM hingga 100%.
Pada periode kedua antara Juni-Agustus 2021 PPnBM yang dipungut 15% dan pada periode September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut 22,5%.
Kurang Menarik
Sementara itu mengutip cnnindonesia.com kebijakan diskon PPnBM tersebut masih ditanggapi sepi oleh masyarakat.
Berdasarkan survey yang dilakukan terhadap 800 orang responden hanya enam orang atau 4,6% saja yang mengaku akan membeli mobil baru pada periode insentif.
Survey dilakukan di beberapa daerah seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan dan Makassar dengan metode telesurvey dalam rentang waktu antara 1 - 5 Maret 2021. (ASP)