Pandemi Belum Terkendali, Masa Berlaku Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19 Diperpanjang
Wednesday, 23 June 2021
Kondisi ekonomi domestik diperkirakan mulai membaik pada tahun ini dan menguat pada 2022. Namun, prediksi tersebut tampaknya meleset karena pandemi di Indonesia belum juga terkendali. Lonjakan masif kasus baru Covid-19 sebagai dampak mudik lebaran, masih terjadi. Pemerintah pun memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif fiskal bagi Wajib Pajak (WP) terdampak Covid-19.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, beragam insentif perpajakan yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 seharusnya berakhir bulan Juni ini. Namun, pemerintah memutuskan bahwa insentif perpajakan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Mengutip Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan perpanjangan periode insentif tersebut ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi, agar tetap mampu mempertahankan bisnisnya. Pihaknya berharap perpanjangan insentif ini dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini.
“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit, dan masyarakat menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama yang menengah-atas, tegasnya dalam konferensi pers APBN Kita secara daring, Senin (21/6).
Dikutip dari cnbcindonesia.com, berikut daftar insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun:
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
- PPh Final UMKM DTP sehingga pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah
- Pembebasan PPh 22 Impor bagi WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat
- Pengurangan Angsuran PPh 25 sebesar 50% bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat
- Percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat
- Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% akan diperpanjang hingga Agustus 2021, sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 %.
- Diskon PPN 100% DTP sektor Properti untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menerima insentif tersebut. Pemerintah akan memperketat penyaluran lima insentif. Yakni, pertama, untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, kedua pembebasan PPh 22 Impor. Ketiga, percepatan restitusi PPN, berikutnya diskon PPN untuk sektor properti dan terakhir, diskon pajak PPnBM mobil.
“Beberapa insentif yang kita nilai perlu diperpanjang maka kami lakukan. Namun tidak untuk seluruh sektor selama ini. Kami hanya akan memerikan kepada sektor-sektor yang benar-benar butuh dukungan,” ungkapnya. (Ken)