Sri Mulyani Rilis Ketentuan Relaksasi Pajak Untuk Tenaga Ahli Asing
Thursday, 04 March 2021
JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan atau relaksasi pajak bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu.
Relaksasi yang diberikan berupa Pajak Penghasolan yang baru akan dikenakan setelah ekspatriat dengan keahlian tertentu tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri selama empat tahun pajak.
Dengan kata lain, warga negara asing tersebut baru akan dipajaki setelah empat tahun bekerja di Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut juga menyebut bahwa penghasilan yang akan dikenakan PPh hanya yang berasal dari Indonesia.
Namun demikian aturan ini juga memberikan opsi kepada tenaga kerja asing tersebut untuk memilih pengenaan PPh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.
Kriteria Tenaga Ahli
Sementara itu, yang dimaksud dengan tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu yaitu tenaga ahli di bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau matematika yang menduduki pos jabatan tertentu, peneliti asing, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Sebagai informasi aturan ini merupaja turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah sejumlah ketentuan di bidang perpajakan.