Sepi Peminat Pemerintah Bakal Perluas Penerima Tax Allowance
Tuesday, 12 July 2022
JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan memperluas cakupan penerima insentif dalam bentuk pengurangan pajak atau tax allowance.
Deputi Bidang Koordinasi Perekonomian dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut, hal itu dilakukan mengingat sepinya peminat insentif yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tersebut.
Mengutip Bisnis.com, dalam dua tahun terakhir hanya lima perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut, masing-masing dua perusahaan pada tahun 2020 dan tiga perusahaan di tahun 2021.
Minimnya peminat fasilitas tersebut disinyalir sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020.
Tadinya pemerintah berharap, keberadaan insentif itu sangat penting bagi perekonomian nasional, yaitu untuk mendorong investasi di industri padat karya.
Meski demikian, pemerintah tidak menyebut secara pasti seberapa besar perluasan yang akan dilakukan. Pemerintah beralasan, opsi perluasan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian.
Sebagai catatan, di dalam beleid yang berlaku saat ini ada 45 industri di provinsi tertentu saja yang berhak mendapatkan insentif pengurangan pajak. sedang dikaji juga, dibuka untuk semua provinsi atau provinsi tertentu saja," ujar Iskandar, Selasa (12/7).
Adapun fasilitas yang selama ini diberikan yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari penanaman modal, dalam bentuk aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.
Jangka waktu insentif berlaku selama 6 tahun terhitung sejak mulai berproduksi dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya. (asp)