Regulation Update
Aturan Dirilis, Penjual Wajib Terbitkan Faktur PPnBM DTP

Monday, 01 March 2021

Aturan Dirilis, Penjual Wajib Terbitkan Faktur PPnBM DTP

Pemerintah secara resmi merilis aturan terkait pemberian fasilitas Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil berkapasitas silinder 1.500 cc ke bawah.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tersebut, pemerintah menegaskan atas PPnBM yang ditanggung tersebut, penjual tetap harus membuat faktur pajak.

Di dalam faktur pajak tersebut harus tercantum keterangan: "PPnBM ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 20/PMK.010/2021". Faktur Pajak tersebut kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jika tidak, maka fasilitas tersebut tidak dapat digunakan, dan penjual tetap harus membayar PPnBM terutang yang timbul dari penyerahan mobil tersebut."

Laporan Kinerja Penjualan

Sejalan dengan diterbitkannya beleid ini, Kementerian Perindustrian juga merilis aturan pelengkap lain, berupa Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Dalam beleid itu, selain mengharuskan penjual membuat faktur pajak, juga wajib membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan tiga bulanan kepada  Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika pada Kementerian Perindustrian.

Selain itu, perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor tersebut juga wajib menyampaikan rencana pembelian lokal serta surat pernyataan pemanfaatan hasil pemberlian lokal.

Kementerian Perindustrian juga menetapkan 21 tipe kendaraan dari enam produsen mobil yang mendapatkan fasilitas. Ke enam perusahaan tersebut diantaranya, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia. 

Syarat Kandungan Lokal

Seperti diketahui, pemberian fasilitas ini telah diumumkan pemerintah sebelum beleid ini secara resmi dirilis.

Secara rinci beleid yang diundangkan pada 26 Februari ini menyebut fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah diberikan selama sembilan bulan, yang terbagi ke dalam tiga periode. 

Sementara besaran PPnBM yang akan ditanggung pemerintah akan berbeda pada setiap periodenya.

Pada periode masa pajak Maret 2021 sampai dengan Mai 2021 besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 100%. 

Kemudian, mulai masa pajak Juni hingga Agustus 2021 besarannya diturunkan menjadi 50% dan pada periode masa pajak September hingga Desember kembali turun menjadi 25%.

Fasilitas tersebut diberikan atas penjualan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dan kendaraan dengan gardan penggerak (4X2) dengan kapasitas silinder 1.500 cc ke bawah.

Kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum pembelian lokal atau local purchase, yaitu berupa penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, minimal 70%.

Dorong Konsumsi Masyarakat

Dalam pertimbangannya, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat atas kendaraan bermotor.

Dengan demikian, industri otomotif yang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertekan, diharapkan bisa kembali pulih dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah mencatat, industri otomotif merupakan industri dapat memberikan dampak besar mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap, yaitu mencapai  1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. 

Selain itu, industri pendukung otomotif juga menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. 

Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 7.451 pabrik yang menghasilkan produk yang terserap oleh industri otomotif. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.