News
Setelah Mobil, Giliran Rumah dan Apartemen Mendapat Relaksasi Pajak

Monday, 01 March 2021

Setelah Mobil, Giliran Rumah dan Apartemen Mendapat Relaksasi Pajak

JAKARTA. Selain memberikan insentif Pajak untuk sektor otomotif, ternyata pemerintah juga memberikan fasilitas yang serupa kepada sektor real estate, yaitu relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bila sektor otomotif mendapat fasilitas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maka sektor properti mendapat fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100%.

Dengan rincian, untuk properti yang memiliki nilai jual hingga Rp 2 miliar fasilitas PPN ditanggung pemerintah yang diberikan sebesar 100%. Sedangkan untuk properti yang nilainya diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN ditanggung pemerintah 50%.

Fasilitas ini diberikan selama enam bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya Senin (1/3) di Jakarta.

Namun demikian, kriteria yang lebih rinci mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Hanya saja, secara umum pemerintah menyebut untuk fasilitas ini diberikan untuk unit rumah tapak maupun rumah susun yang penyerahannya dilakukan dalam periode pemberian insentif.

Selain itu, rumah yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan rumah atau apartemen baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, untuk maksimal satu unit untuk setiap orangnya dan tidak dijual kembali selama satu tahun.

Pemerintah menargetkan, fasilitas ini diberikan untuk rumah non subsidi yang sudah ready stock.

Dorong Pertumbuhan

Menurut Airlangga, fasilitas ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah mencatat, kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 20 tahun terakhir terus meningkat dari 7,8% pada tahun 2020 menjadi 13,6% pada tahun 2020.

Meski demikian, selama pandemi sektor tersebut turut mengalami kontraksi karena tumbuh minus 2%.

Selain itu, sektor properti juga dinilai akan memberikan efek lanjutan yang positif bagi sektor-sektor lainnya. Seperti sektor konstruksi dan sub konsumsi rumah tangga lainnya. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.