Mekanisme Perpajakan SWF Dirilis, Sejumlah Insentif Pajak Ditawarkan
Tuesday, 23 February 2021
Pemerintah merilis mekanisme serta beragam insentif pajak untuk Lembaga Pengelola Investasi atau yang disebut sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF).
SWF merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola, meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset pemerintah dalam jangka panjang.
Dalam mengelola dana atau aset tersebut, SWF dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Oleh karenanya sebagai sebuah entitas pemerintah menilai perlu mengatur mekanisme pemajakannya. Disamping itu, untuk mendukung keberadaannya, SWF juga dibekali dengan sejumlah insentif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Status Perpajakan
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 tersebut, SWF ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri, sehingga harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, SWF juga harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban pajak lainnya termasuk diantaranya memotong dan/atau memungut PPh.
Berikut ini beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek pajak LPI, diantaranya meliputi:
- Hasil pengembangan usaha dan aset
- Keuntungan dari penjualan atau karena pengalihan harta
- Hibah
- Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan
- Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset
- Bunga pinjaman
- Penghasilan dari sumber lain yang sah
Ketentuan pajak ini berlaku tidak hanya bagi LPI, melainkan termasuk entitas yang dimiliki, pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitas yang dimilikinya.
Insentif Pajak
Agar SWF menjalankan fungsinya terutama untuk menarik investor masuk ke dalam pengelolaan aset, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas insentif perpajakan.
Setidaknya, ada empat fasilitas pajak yang diberikan pemerintah melalui beleid ini. Pertama, Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk pembentukan dana cadangan wajib, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Fasilitas itu diberikan hingga dana cadangan wajib LPI mencapai 50% dari modal atau hingga pembagian dividen, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.
Kedua, bunga pinjaman yang diperoleh LPI tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali yang berasal dari obligasi.
Ketiga, dividen yang diterima pihak ketiga sebagai subjek pajak dalam negeri dari entitas yang dibentuk bersama sama dengan LPI dikecualikan dari objek pajak.
Sementara dividen yang diterima pihak ketiga dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang bekerja sama secara langsung dengan LPI, dikenakan PPh final 0%.
Keempat, keuntungan yang diterima pihak ketiga atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang dibentuk bersama LPI dikenakan PPh final sebesar 0,1% bila dilakukan di luar bursa efek.
Sementara jika transaksi penjualan dilakukan melalui bursa efek, tarifnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU PPh. (ASP)