News
Negara ASEAN Antisipasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Monday, 28 August 2023

Negara ASEAN Antisipasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

JAKARTA. Negara-negara ASEAN menilai dampak penerapan pajak minimum global yang diinisiasi oleh G20 dan OECD harus diantisipasi, sebelum benar-benar diterapkan pada tahun 2024.

Hal itu merupakan salah satu pembahasan dalam pertemuan gabungan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN atau ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors (AFMG), pada Jumat (25/8).

Dalam joint statement disebutkan, salah satu dampak dari penerapan pajak minimum global yang harus dimitigasi adalah terhadap kebijakan insentif yang dilakukan oleh negara ASEAN.

"Rapat mengakui adanya diskusi untuk meningkatkan pemahaman anggota ASEAN dalam penerapan pajak minimum global," demikian kutipan pernyataan joint statement yang disampaikan.

Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Adapun kebijakan pajak minimum global tersebut meliputi kewajiban negara-negara di dunia untuk memberlakukan tarif pajak efektif minimal 15% kepada perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.

Jika, ada negara yang memberlakukan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka akan berlaku ketentuan Top Up tax oleh negara asal suatu entitas.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Pilar 2 konsensus pajak global atas transaksi digital. 

Ketentuan Pilar 2 juga mengharuskan semua yurisdiksi yang menetapkan tarif efektif PPh atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%, tunduk terhadap peraturan pajak  atau Subject to Tax Rule (STR).

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai penerapan tarif pajak minimum hanya akan menguntungkan negara maju atau negara asal perusahaan multinasional.

Sementara bagi negara berkembang seperti Indonesia, kebijakan ini akan menyulitkan dalam menarik investasi yang selama ini selalu dijanjikan tarif pajak rendah.

Oleh karenanya, jika kebijakan ini berlaku untuk semua negara akan menjadi kurang tepat, karena kondisi antara negara maju dan negara berkembang belum sebanding atau apple to apple. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.