Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Pengelola Investasi
Friday, 18 December 2020
JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sebuah lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola dana yang berasal dari dalam maupun dalam negeri. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai LPI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, LPI akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif. Tujuannya, agar pemerintah tidak lagi tergantung pada pembiayaan jangka pendek.
Baca Juga: Prosedur Merger dan Implikasi Perpajakan
Dana investasi tersebut, kemudian akan dikelola sehingga meningkatkan nilai tambahnya dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan. Berikut adalah enam kewenangan LPI yang tertuang dalam PP Nomor 74 tahun 2020:
- Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- Menjalankan kegiatan pengelolaan aset
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund)
- Menentukan calon mitra Investasi
- Memberikan dan menerima pinjaman
- Menatausahakan aset.
Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan atau bentuk kerja sama lainnya. Selain itu, LPI juga dapat memberi atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang atau instrumen lain.
Modal Awal
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut LPI mendapat dukungan dari pemerintah berupa pemberian modal awal sebesar Rp 15 triliun atau sekitar USD 1 miliar.
Pemberian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Modal awal tersebut merupakan bagian dari total modal yang akan disetor pemerintah sebesar Rp 75 triliun yang sisanya akan dipenuhi melalui APBN Tahun 2021. Dengan demikian, maka LPI merupakan institusi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. (asp)