News
Aturan Pajak Minimum Gerus  Investasi Perusahaan Multinasional Hingga 2%

Monday, 13 June 2022

Aturan Pajak Minimum Gerus  Investasi Perusahaan Multinasional Hingga 2%

JAKARTA. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menyebut, penerapan pilar II dalam kesepakatan pajak global akan mengurangi aliran investasi langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) dari perusahaan multinasional di semua negara, sebesar 2%.

Dalam laporannya yang berjudul World Investment Report 2022, UNCTAD menilai klausul penerapan tarif pajak minimum 15% akan membuat perusahaan multinasional memindahkan investasinya dari yurisdiksi dengan tarif pajak rendah ke pajak tinggi.

Keberadaan pilar II dinilai akan meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari perusahaan multinasional atas keuntungan luar negeri mereka. Selama ini, rata-rata mereka hanya membayar pajak kurang dari 20%, padahal kebanyakan negara berkembang dan negara maju menetapkan tarifnya sekitar 25%.

Namun di dalam klausul pilar II, perusahaan multinasional yang dikenai pajak di bawah 15% akan dikenakan top-up oleh yurisdiksi yang menerapkan klausul tersebut. Sehingga PPh badan yang harus dibayarkan lebih besar dari biasanya.

"Penerapan top-up pajak bisa membuat perbedaan besar dalam pengumpulan pendapatan," sebut UNCTAD dalam laporan yang dirilis pada Kamis (9/6) tersebut.

Alternatif Insentif: Keuangan, Infrastruktur dan Subsidi

UNCTAD menyebut hal ini akan berdampak cukup besar bagi negara-negara yang melakukan promosi investasi dengan menawarkan insentif pajak.

Beberapa skema insentif yang ditawarkan beragam, mulai dari depresiasi yang dipercepat, pembebasan pajak (tax holiday), baik pembebasan seluruh pajak terutang atau sebagiannya, serta beragam insentif lainnya.

Untuk fasilitas depresiasi yang dipercepat UNCTAD memperkirakan masih bisa tetap dipergunakan. Sementara untuk fasilitas tax holiday tidak akan menarik lagi bagi investor.  

Dengan demikian, negara-negara yang selama ini mengandalkan insentif pajak dalam menarik investasi harus menyiapkan kebijakan alternatif yang tidak akan terpengaruh oleh Pilar II.

UNCTAD memperkirakan persaingan negara-negara dalam menarik investasi akan beralih dari tawaran fasilitas pajak ke insentif keuangan, penyediaan infrastruktur atau subsidi. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.