DJP: Sepeda Wajib Dilaporkan Dalam SPT!
Monday, 22 February 2021
JAKARTA. Meningkatnya penggunaan sepeda selama masa pandemi, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mencantumkan sepeda sebagai harta tambahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Himbauan itu disampaikan melalui cuitan akun twitter resmi otoritas pajak @DitjenPajakRI pada Senin, (22/2). "#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," demikian bunyi himbauan tersebut.
Dalam twitnya DJP juga mengunggah potongan gambar dari formulir tambahan harta baru yang ada dalam e-filing, atau sistem pelaporan SPT yang dimiliki otoritas pajak.
Terkait himbauan tersebut, DJP menjelaskan bahwa sepeda merupakan salah satu jenis harta yang harus dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuannya, selain wajib melaporkan jumlah PPh yang telah dibayarkan WP, di dalam SPT WP juga harus menyampaikan harta baik dalam bentuk kas atau setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.
Baca Juga: Ketika Isu Pajak Picu Kontroversi Wacana Pengaturan Sepeda
Seperti diketahui, SPT Tahunan PPh merupakan dokumen yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran PPh, objek pajak, harta serta kewajiban yang dimiliki setiap tahun pajak.
SPT Tahunan PPh disampaikan setiap tahun baik oleh WP badan maupun orang pribadi. Bagi WP Badan, SPT paling lambat disampaikan setiap tanggal 30 April setelah tahun pajak.
Sementara bagi WP Orang Pribadi penyampaian SPT paling lambat harus dilakukan setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak. (asp)