Pemerintah Kaji Perluasan Insentif PPnBM Mobil
Wednesday, 17 February 2021
JAKARTA. Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder di atas 1.500 cc.
Sejauh ini, hanya penjualan mobil dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc jenis sedan dan 4X2 gardan tunggal yang mendapat pengurangan pajak mulai 1 Maret hingga 1 Desember 2021.
Mengutip cnnindonesia.com, dengan perluasan ini diharapkan konsumsi kendaraan untuk segmen menengah ke atas bisa meningkat.
Namun demikian, rencana ini masih menunggu hasil evaluasi pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan di bawah 1.500 cc, yang akan dilakukan pada tiga bulan pertama antara tanggal 1 maret 2021 hingga 1 Mei 2021.
Tekan Harga Mobil
Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan daya beli masyarakat atas kendaraan baru akan meningkat.
Sebab, dengan diberikan stimulus diharapkan harga mobil baru bisa turun hingga Rp 23 juta per unit. Perkiraan ini dengan asumsi rata-rata harga jual mobil sedan sebesar Rp 251 juta per unit dikali tarif PPnBM sebesar 10%.
Anggaran Bengkak
Sementar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menganggarkan nilai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil sebesar Rp 6,59 triliun pada tahun 2021.
Mengutip kontan.co.id, dengan tambahan insentif ini, total pagu anggaran fasilitas pajak pada tahun 2021 menjadi Rp 53,86 triliun. Jumlah ini hampir sama dengan realisasi insentif pajak yang diberikan pada tahun 2020, sebesar Rp 56,12 triliun.
Secara rinci, insentif PPnBM berupa pajak ditanggung pemerintah ini diberikan selama sembilan bulan yang terbagi ke dalam tiga periode. Besaran insentif masing-masing periode berbeda.
Periode pertama, mulai 1 Maret 2021 - 1 Juni 2021 pemerintah akan membebaskan seluruh PPnBM terutang. Sementara mulai 2 Juni 2021 - 1 September 2021 tarif PPnBM menjadi 15% dan mulai 2 September - 1 Desember sebesar 22,5%.
Selain untuk pembebasan dan pengurangan PPnBM mobil, anggaran itu disiapkan untuk sejumlah insentif yang masuk ke dalam paket insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (asp)