News
Insentif Pajak Terdampak Covid-19 Diperpanjang, Cakupan Diperluas.

Wednesday, 03 February 2021

Insentif Pajak Terdampak Covid-19 Diperpanjang, Cakupan Diperluas.

JAKARTA. Insentif bagi wajib pajak terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang selama enam bulan, hingga akhir Juni 2021. Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan penerima insentif.

Sebelumnya fasilitas yang terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final ditanggung pemerintah, PPh final jasa konstruksi, pembebasan PPh Pasal  22 impor, serta kemudahan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat berlaku hingga 31 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perpanjangan dan perluasan fasilitas tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2020 menggantikan PMK Nomor 86/PMK.03/2020.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM

Insentif tersebut diberikan dalam rangka mitigasi dampak pendemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi wajib pajak.

Pertama, insentif PPH pasal 21 diberikan kepada wajib pajak karyawan perusahaan yang termasuk ke dalam 1.189 bidang usaha tertentu penerima fasilitas.

Kriteria lain yang menjadi syarat adalah, fasilitas hanya bisa dimanfaatkan oleh karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fasilitas tersebut sudah bisa dipergunakan untuk masa pajak bulan Januari 2021 yang laporan realisasinya bisa dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Kedua, insentif PPh final sebesar 0,5% atau wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018.

Ketiga, Insentif PPh final jasa konstruksi diberikan kepada penerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak dari salah satu bidang usaha tertentu yang ditetapkan. Sebelumnya, jumlah bidang usaha penerima fasilitas hanya 721 dan kini bertambah jadi 730 bidang usaha.

Kelima, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada wajib pajak yang termasuk ke dalam 1.018 bidang usaha yang mendapat fasilitas. Jumlah bidang usaha ini lebih banyak dibandingkan sebelumnya, yang ditetapkan hanya berjumlah 1.013 bidang usaha.

Fasilitas tersebut sudah bisa dipergunakan untuk masa pajak bulan Januari 2021 yang laporan realisasinya bisa dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2021

Baca juga: Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing

Keenam, insentif restitusi PPN dipercepat hingga Rp 5 miliar diberikan kepada perusahaan yang termasuk diantara 725 bidang usaha penerima. Jumlah bidang usaha penerima lebih banyak dari sebelumnya yang berjumlah 716.

Permohonan Kembali

Atas penggunaan fasilitas tersebut, wajib pajak harus membuat laporan realisasi yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Untuk mendapat fasilitas wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) kembali.



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.