Paket Stimulus Ekonomi Terpadu Indonesia Tahun 2021
Tuesday, 02 February 2021
Pemerintah Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melanjutkan kebijakan stimulus ekonomi dengan menerbitkan paket kebijakan terpadu tahun 2021. Paket stimulus ekonomi terpadu ini digelontorkan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan UMKM , mendukung kegiatan bisnis, serta peningkatan iklim investasi.
KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masing-masing pucuk pimpinan empat lembaga keuangan tersebut memiliki otoritas dan hak suara dalam menentukan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Paket stimulus ekonomi terpadu 2021 terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangan masing-masing otoritas keuangan.
Stimulus Fiskal
Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal--merangkap koordinator KSSK--menjelaskan insentif perpajakan masih akan mendominasi kebijakan stimulus fiskal tahun 2021, yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuan dari kebijakan stimulus fiskal ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi, dan membantu arus kas perusahaan.
|
Paket Stimulus Fiskal 2021 |
1 |
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja tertentu di bawah Rp 200 juta; |
2 |
Pembebasan PPh 22 impor |
3 |
Keringanan PPh Pasal 25 |
4 |
PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) |
5 |
PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) |
6 |
Percepatan restitusi PPN |
7 |
Fasilitas Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):
|
Stimulus Moneter
Untuk melengkapi stimulus fiskal, Bank Indonesia selaku otoritas moneter merilis kebijakan moneter, makroprudensial, dan pembiayaan. Fokusnya adalah memfasilitasi perdagangan dan investasi, serta stabilitas nilai tukar.
Kebijakan Moneter |
|
Kebijakan Makroprudensial |
|
Kebijakan Sistem Pembayaran |
|
Stimulus Keuangan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan sebagai regulator sekaligus supervisi aktivitas perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan juga mengeluarkan kebijakan khusus.
Relaksasi Kebijakan Prudensial Sektor Keuangan |
|
Penjaminan Simpanan
Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pelaksanaan program penjaminan simpanan, yang saat ini mencakup 99,91% rekening atau lebih dari 350 juta rekening per Desember 2020.
Kebijakan Penjaminan Simpanan |
|