News

Ditetapkan, Sanksi Bunga Periode Februari 2021 Relatif Sama.

Tuesday, 02 February 2021

Ditetapkan, Sanksi Bunga Periode Februari 2021 Relatif Sama.

JAKARTA. Pemerintah tetapkan besaran sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode Februari 2021 dengan nilai yang relatif sama dibandingkan dengan periode Januari 2021.

Dari empat kelompok tarif bunga atas sanksi administrasi yang ada, pemerintah hanya mengubah besaran sanksi terkait ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), serta pasal 14 ayat (3) dari 0,93% menjadi 0,92%.

Selebihnya baik besaran sanksi administrasi maupu imbalan bunga tidak berubah seperti periode Januari 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7/KMK.10/2021, yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 hingga 28 Februari 2021.

Penetapan ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan wewenang Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menetapkan sanksi dan imbalan bunga setiap bulan, mengacu pada kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan

Berikut rincian besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga yang tertuang dalam beleid tersebut.

Sanksi Bunga 0,51%

  • Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
  • Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
  • Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)

Sanksi Bunga 0,92%

  • Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
  • Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
  • Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
  • Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
  • Atas tidak atau kurang bayar PPh  dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)

Sanksi Bunga 1,34%

  • Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)

Sanksi Bunga 1,76%

  • Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
  • Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)

Imbalan Bunga 0,51%

Berkaitan dengan keterlambatan DJP mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, Menkeu juga menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,51% per bulan yang menjadi hak Wajib Pajak. Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:

  • Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
  • Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
  • Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.