News
Kenali, Setumpuk Fasilitas Pajak Untuk SWF

Thursday, 28 January 2021

Kenali, Setumpuk Fasilitas Pajak Untuk SWF

JAKARTA. Pemerintah tengah merancang ketentuan pajak untuk Lembaga Pengelola Investasi atau yang dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF). 

Selain memastikan status perpajakannya, rancangan beleid yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut juga menawarkan setumpuk fasilitas pajak SWF dan entitas yang bekerja sama dengannya.

Sebagai informasi LPI atau SWF merupakan lembaga yang dibentuk untuk tujuan meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang. 

Untuk itu, LPI berwenang untuk melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun melakukan kerja sama dengan pihak ketiga melalui pembentukan entitas khusus. 

Setidaknya ada empat fasilitas yang tercatat dalam draft RPP, yang salinannya dapat diunduh pada laman uu-ciptakerja.go.id ini.

Pertama, Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk pembentukan dana cadangan wajib, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Fasilitas itu diberikan hingga dana cadangan wajib LPI mencapai 50% dari modal atau hingga pembagian dividen, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.

Baca Juga: Memahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi

Kedua, bunga pinjaman yang diperoleh LPI tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali yang berasal dari obligasi.

Ketiga, dividen yang diterima pihak ketiga sebagai subjek pajak dalam negeri dari entitas yang dibentuk bersama sama dengan LPI dikecualikan dari objek pajak. 

Sementara dividen yang diterima pihak ketiga dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang bekerja sama secara langsung dengan LPI, dikenakan PPh final 0%.

Keempat, keuntungan yang diterima pihak ketiga atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang dibentuk bersama LPI dikenakan PPh final sebesar 0,1% bila dilakukan di luar bursa efek. 

Sementara jika transaksi penjualan dilakukan melalui bursa efek, tarifnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Dewan Pengawas Diangkat

Mengutip bisnis.com, pemberian berbagai fasilitas ini dimaksudkan untuk mendorong LPI bisa tumbuh hingga nilai aset yang dikelolanya terus meningkat. Hal itu tercermin dari fasilitas berupa pengakuan biaya atas pembentukan dana cadangan wajib diberikan hingga nilainya mencapai 50% modal awal.

Lebih lanjut, menurut pemerintah skema insentif ini diberikan di awal pembentukan, namun apabila LPI telah menghasilkan atau memiliki project investasi baru akan dipajaki. 

Untuk mendukung aktivitas SWF, Presiden Joko Widodo telah mengangkat lima orang sebagai dewan pengawas pada Rabu (27/1), yang dipmpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Berikut adalah susunan dewan pengawas yang diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6/P/2021.

Kelima orang tersebut diantaranya 

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota)
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (Anggota)
  • Darwin Cyril Noerhadi sebagai (Anggota)
  • Yozua Makes sebagai (Anggota)
  • Hariyanto (Anggota)


Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.