JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas jangka waktu realisasi investasi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, batas waktu realisasi komitmen investasi tax holiday adalah satu tahun. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020.
Mengutip Kontan.co.id, pada kenyataannya banyak investor yang tidak merealisasikan komitmen investasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hingga saat ini, nilai komitmen investasi yang disetujui mendapat fasilitas libur pajak mencapai Rp 1.000 triliun. Namun, investasi yang diharapkan memberikan dampak ekonomi yang nyata tersebut malah mandek.
Tanpa menyebut jangka waktu perubahan yang akan ditetapkan, BKPM menilai perubahan aturan akan disusun sebagai win-win solution dari permasalahan yang dihadapi pemerintah maupun investor.
Sebagai informasi, fasilitas tax holiday merupakan insentif berupa pengurangan pajak hingga 100% selama maksimal 20 tahun, kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk ke dalam daftar 18 industri pionir.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Namun, kriteria industri pionir tidak mutlak hanya mengacu pada 18 bidang usaha yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak masuk dalam daftar bidang usaha di atas dapat menerima insentif pengurangan pajak sepanjang memenuhi ketentuan berikut: (1) kegiatan usaha memiliki keterkaitan luas; (2) memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, (3) memperkenalkan teknologi baru; serta (4) memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Investasi Tumbuh 3%
Sementara itu, realisasi investasi Indonesia pada kuartal IV tahun 2002 tercatat sebesar Rp214,7 triliun, atau tumbuh 3% year on year (yoy).
Mengutip bisnis.com, nilai realisasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp111,1 triliun atau 51,7% dari total investasi dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar Rp103,6 triliun.
BKPM melihat realisasi investasi pada triwulan IV dipengaruhi oleh membaiknya kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Hal itu disebabkan oleh keberadaan vaksin Corona Virus Disease (Covid-19) dan berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.