BISNIS INDONESIA: Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi
Wednesday, 13 January 2021
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan penyelenggara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu.
Ketentuan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Jenis pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan, atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu.
Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut ada-lah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya.
Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
“Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang,” tulis Pasal 5 beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (12/1).
Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Selain PPh Badan, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.
Pakar Pajak DDTC Darussalam mengatakan pada dasarnya fasilitas pajak tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di KEK sehingga dapat menjadi sentra pertumbuhan ekonomi baru yang tidak hanya terkonsentrasi di beberapa lokasi yang relatif sudah mature.
Namun, menurutnya, efektivitas dari upaya menarik investor di KEK sangat tergantung dari faktor-faktor lain di luar insentif seperti infrastruktur, akses terhadap pasar, perizinan, hingga pajak daerah.
“Dengan kehadiran UU Cipta Kerja yang pada dasarnya juga memperbaiki kemudahan berusaha dan ekosistem investasi, daya efektivitas insentif akan makin meningkat. Ini berbeda dengan kondisi sebelumnya,” kata Darussalam.
Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara.
Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan.
Darussalam menilai, dalam jangka pendek adanya fasilitas tersebut akan menciptakan revenue forgone atau potensi penerimaan pajak yang hilang.
Baca Juga: Ketentuan Tax Allowance Direvisi, Proses Pengajuan Lebih Sederhana
Namun demikian, ada manfaat lain yang timbul yaitu pemerataan, multiplier effect, adanya potensi pajak selain PPh Badan, serta perluasan basis pajak dalam jangka menengah.
Evaluasi
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan ini.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto. Menurutnya, kebijakan tax holiday ini seperti sebuah dilema.
Di satu sisi, dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Di sisi lain, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan.
“Selalu ada polemik antara mengamankan penerimaan atau memperbanyak investor baru. Kalau yang memanfaatkan insentif ini besar, tentu akan berisiko pada penerimaan secara jangka pendek,” ujarnya.
Wahyu berpendapat insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting menurutnya adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia.
Seperti diketahui, indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum. Menurutnya, hal inilah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.
“Insentif itu hanya pemanis saja. Faktor utama adalah iklim investasi. Kalau soal pajak, yang dibutuhkan adalah kepastian atau tarif yang bisa diprediksi,” jelasnya.
Artikel ini dikuip dari Bisnis Indonesia, Edisi Rabu (13/1/2021)