Lebih Rendah, Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Januari 2021 Ditetapkan
Friday, 08 January 2021
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga untuk periode 1 Januari - 31 januari 2021. Besaran tarif yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 57/KM.10/2020 tersebut lebih rendah dari tarif yang berlaku pada bulan Desember 2020.
Dalam beleid tersebut besaran sanksi administrasi yang ditetapkan beragam mulai dari yang terendah sebesar 0,51% hingga yang tertinggi sebesar 1,76%. Sedangkan besaran imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%.
Penetapan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan wewenang Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menetapkan sanksi dan imbalan bunga setiap bulan, mengacu pada kondisi ekonomi terkini.
Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Sanksi Bunga 0,51%
- Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
- Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
- Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)
Sebelumnya, besaran sanksi bunga yang ditetapkan pada Desember 2020 sebesar 0,53%.
Sanksi Bunga 0,93%
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
- Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
- Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
- Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)
Sebelumnya, besaran sanksi bunga yang berlaku pada bulan Desember sebesar 0,94%.
Sanksi Bunga 1,34%
- Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)
Sebelumnya, besaran sanksi bunga yang berlaku pada bulan Desember adalah 1,36%.
Sanksi Bunga 1,76%
- Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
- Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
Sebelumnya besaran sanksi yang berlaku pada bulan Desember adalah sebesar 1,78%.
Imbalan Bunga 0,51%
Berkaitan dengan keterlambatan DJP mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, Menkeu juga menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,51% per bulan yang menjadi hak Wajib Pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku pada bulan Desember 2020 yang sebesar 0,53%.
Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:
- Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).