Snapchat dan Tencent Tambah Daftar Pemungut PPN Digital
Tuesday, 29 December 2020
JAKARTA. Sebanyak enam perusahaan digital global akan menambah daftar pemungut PPN atas penyerahan konten digitalnya kepada pelanggannya di Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut diantaranya adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis, keenam perusahaan-perusahaan tersebut akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2021.
Dengan demikian, hingga kini sudah ada 51 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN oleh otoritas pajak. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat DJP masih terus mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digitalnya kepada pelanggan di Indonesia.
Penetapan sebuah perusahaan digital sebagai pemungut PPN akan mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya kesiapan mereka untuk bisa memungut PPN dari pelanggannya.
Dengan penetapan ini pemerintah berharap bisa mendongkrak penerimaan pajak. Sebab, sebelum penetapan dilakukan penyerahan produk digital tidak dikenai PPN.
Sebagai informasi, hingga tanggal 23 Desember 2020, nilai PPN yang telah diterima negara dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 616 miliar. (asp)