News

Mekanisme Pembebasan Pajak Dividen Mirip Tax Amnesty

Thursday, 17 December 2020

Mekanisme Pembebasan Pajak Dividen Mirip Tax Amnesty

JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada klaster perpajakan. Salah satu aturan yang tengah disusun adalah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur tentang pembebasan pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam beleid yang direncanakan terbit pada awal januari 2021 tersebut, mekanisme pembebasan pajak dividen mirip dengan program tax amnesty. 

Sebagai informasi, dalam program tax amnesty, pemerintah akan membebaskan sanksi atas pengungkapan harta di luar negeri asalkan wajib pajak merepatriasi aset tersebut ke Indonesia dan kemudian diinvestasikan pada sejumlah instrumen investasi selama tiga tahun.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Yunirwansyah, pada program tax amnesty, pemerintah hanya menetapkan delapan instrumen investasi untuk menampung harta repatriasi. Sedangkan untuk kebijakan penghapusan dividen ini, pemerintah akan menetapkan 12 instrumen investasi

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 111 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan membebaskan pajak atas dividen yang diterima wajib pajak badan dan orang pribadi. 

Hanya saja, untuk wajib pajak orang pribadi pembebasan akan diberikan dengan syarat dividen yang diterima di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dukung UMKM

Pemerintah tidak menjelaskan secara detil jenis instrumen yang akan ditetapkan. Namun Menurut Yunirwansyah, salah satunya adalah investasi di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Jadi, dividen yang digunakan untuk mendanai kegiatan UMKM baik dalam bentuk pinjaman atau lainnya, akan dibebaskan dari pajak. Dengan kebijakan ini pemerintah berharap pelaku usaha bisa turut serta mendukung pengembangan UMKM di tanah air. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.