Pemerintah Rancang UU Pelaporan Keuangan, Kepatuhan Pajak Bisa Meningkat
Friday, 11 December 2020
JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaporan Keuangan yang termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto berharap beleid ini bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan yang dibuat oleh pelaku usaha. Sehingga berdampak pada terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Tujuan itu bisa terwujud karena RUU Pelaporan Keuangan didesain untuk mendorong terciptanya ekosistem pelaporan keuangan yang ideal.
"Pelaporan keuangan saat ini belum ideal, karena suatu perusahaan bisa membuat laporan keuangan yang berbeda-beda untuk tujuan yang berbeda, atau multiple laporan keuangan" ujar Hadiyanto dalam acara publik hearing RUU Pelapoan Keuangan (3/12).
Baca Juga: Menyelaraskan Standar Akuntansi dengan Peraturan Pajak
Hadiyanto mencontohkan, Laporan Keuangan untuk keperluan pajak akan berbeda dengan yang diserahkan ke Lembaga Keuangan atau pemegang saham. Hal ini terjadi karena laporan keuangan diserahkan kepada masing-masing stakeholder secara terpisah dan melalui saluran yang berbeda.
Dalam RUU ini, penyerahan laporan keuangan akan dilakukan melalui Unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu. Sehingga, setiap perusahaan hanya akan membuat satu versi laporan keuangan untuk semua keperluan atau One Reliable Report for Multipurpose.
"Hal ini akan meningkatkan kehandalan laporan keuangan terutama dalam memitigasi kecurangan atau fraud, peningkatan transparansi," ujar Hadiyanto.
Sebab, menurut Hadiyanto saat ini masih banyaknya kasus kecurangan (fraud) atau salah saji yang material dalam menyusun laporan keuangan yang terjadi. (asp)