Ini Catatan IAI Terkait Dampak Covid-19 Terhadap Penyusunan Laporan Keuangan
Friday, 03 April 2020
JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan pedoman yang bisa dijadikan rujukan oleh entitas bisnis, dalam menyusun laporan keuangan ditengah masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa entitas dapat menjaga konsistensi penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Menurut IAI, setidaknya ada beberapa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang harus diperhatikan, di masa pendemik. Pertama, penerapan PSAK 8 mengenai Peristiwa Setelah Periode Pelaporan.
IAI berpendapat, Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar peristiwa yang mengharuskan entitas bisnis melakukan penyesuaian atau adjusment atas Laporan Keuangan 2019. Mengingat, penyebaran Covid-19 di Indonesia baru diumumkan terjadi pada tanggal 2 Maret dan bukan informasi yang dapat mempengaruhi penyajian laporan keuangan 2019.
Baca Juga: Corona, Oil War, dan Peliknya Ekonomi Kita
Kedua, penerapan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan paragraf 5.5.17 (c) yang mengatur tentang penghitungan Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) atau Expected Credit Loss (ECL). Menurut IAI, Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar oleh entitas bisnis untuk mengukur KKE.
Adapun KKE merupakan metode yang digunakan dalam menghitung kerugian di instrumen keuangan, yang melihat ke depan atau forward-looking. Metode yang diperkenalkan PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan, entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information).
Pedoman ketiga masih terkait dengan penerapan PSAK 71, namun khusus dalam mengukur penyisihan KKE sepanjang umur (lifetime) untuk tahun 2020. Adapun syarat dalam menerapkan penyisihan KKE sepanjang umur adalah jika terdapat peningkatan signifikan dalam risiko kredit (PSRK).
Baca Juga: Rain Tax, Instrumen Fiskal Pengendali Banjir?
Namun demikian, IAI berpendapat penyebaran wabah Covid-19 yang disikapi pemerintah dan otoritas dengan memberikan relaksasi pembayaran kredit, tidak bisa dianggap sebagai PSRK. Meskipun pada kenyataannya telah terjadi restrukturisasi, namun bisa saja debitur yang bisnisnya terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19 pulih kembali dalam masa krisis pandemi Covid-19 berkat kebijakan-kebijakan relaksasi otoritas dan pemerintah. (ASP)