News

Indonesia Siap Pungut Pajak Transaksi Elektronik Tahun 2021

Thursday, 03 December 2020

Indonesia Siap Pungut Pajak Transaksi Elektronik Tahun 2021

JAKARTA. Pemerintah akan memungut pajak atas transaksi elektronik dari penghasilan yang diperoleh perusahaan digital pada tahun 2021. Langkah tersebut akan diambil meskipun konsensus pajak digital yang diinisiasi oleh G20 dan OECD tidak tercapai.

Konsensus tersebut ditargetkan akan tercapai pada pertengahan tahun 2021 setelah diperpanjang dari target sebelumnya yang dipatok selesai pada Desember 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pemungutan pajak penghasilan atas perusahaan digital bisa dilakukan melalui konsensus. Namun jika tidak, pajak digital akan dikenakan berdasarkan peraturan yang sudah dibuat dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2020.

Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Beleid tersebut menyebutkan, pajak atas transaksi elektronik bisa diterapkan bila perusahaan digital  memenuhi syarat kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) atau berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Menggunakan Basis PPN

Untuk menghitung besaran penghasilan yang diperoleh perusahaan digital dari Indonesia, pemerintah akan menggunakan basis data yang sudah dimiliki. 

Salah satu sumber data yang akan digunakan adalah data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital yang telah dipungut. Dengan data PPN pemerintah bisa mengetahui nilai transaksi gross dari masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Seperti diketahui mulai pertengahan tahun 2020, pemerintah sudah menunjuk sejumlah perusahaan digital yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut, penyetor dan pelapor PPN. 

Hingga saat ini ada 46 badan usaha yang sudah ditetapkan sebagai pemungut PPN produk digital. Selain perusahaan-perusahaan digital global, pemungutan ini juga dilakukan oleh sejumlah perusahaan digital dalam negeri, terutama marketplace. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.