News
Realisasi Pajak Oktober Kontraksi 18,8%, Insentif Penyebabnya

Tuesday, 24 November 2020

Realisasi Pajak Oktober Kontraksi 18,8%, Insentif Penyebabnya

JAKARTA. Pemerintah mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 826,94 triliun atau terkontraksi sebesar 18,8% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2019. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kondisi itu disebabkan meningkatknya penggunaan insentif pajak oleh pelaku usaha. Sebagaimana yang diketahui, selama pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif pajak.

Nilai insentif pajak yang sudah dimanfaatkan hingga akhir Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 44,3 triliun, atau 36,7% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 120,6 triliun.

Selain karena penggunaan insentif, tekanan juga datang dari kinerja pemulihan ekonomi yang tertahan karena adanya Pengetatan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Jika dilihat lebih detil, penerimaan PPh Minyak dan Gas Bumi (migas) merupakan yang paling tertekan dengan kontraksi mencapai 46,46%, karena penurunan harga dan volume. Semntara PPh Non Migas terjadi kontraksi sebesar 19,03% menjadi Rp 450,67 triliun.

Baca Juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini

Jenis pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tumbuh negatif 15,21%, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya susut 14,86% menjadi Rp 20,92 triliun. 

Ancaman Pelebaran Shortfall

Jika dibandingkan dengan target yang dipatok pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 50,34%. 

Sedangkan jika dibandingkan dengan target APBN Perubahan 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2020, realisasi ini baru mencapai 68,98%.

Dengan kondisi ini potensi shortfall tampak masih sangat tinggi. Bahkan, jika tanpa mitigasi yang tepat pelebaran shortfall akan terjadi, sehingga akan berdampak pada postur APBN 2020 secara keseluruhan.

Baca Juga: Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%

Pemerintah mengaku akan mendorong penerimaan pajak melalu berbagai langkah. Selain mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari sektor ekonomi yang masih tumbuh ditengah pendemi, pihaknya juga akan berupaya mendorong penegakan hukum dengan melakukan  pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Postur APBN Terjaga 

Meski dari sisi penerimaan pajak terjadi penurunan, secara keseluruhan kinerja APBN masih berada di bawah batas aman, sebagaimana yang didesain pemerintah dalam APBN Perubahan 2020. 

Hingga akhir Oktober 2020 realisasi pendapatan negara, yang didalamnya termasuk Penerimaan Perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.276,9 triliun, tumbuh negatif 15,4% dari realisasi tahun 2019. Sementara belanja negara yang terealisasi sebesar Rp 2.041,8 triliun atau tumbuh 13,6% dari tahun 2019.

Dengan demikian, postur APBN hingga akhir Oktober mengalami defisit sebesar Rp 764,9 triliun atau 4,67% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB), masih berada di bawah batas maksimal defisit yaitu 6,34% terhadap PDB. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.