News
Proyek Strategis Nasional Bakal Dapat Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Tuesday, 17 November 2020

Proyek Strategis Nasional Bakal Dapat Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhadap proyek strategis nasional, atau proyek-proyek infrastruktur yang mendesak untuk direalisasikan dalam jangka pendek. 

Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD, yang merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu beleid yang diubah melalui UU Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law adalah UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Berdasarkan draft RPP PRDB yang telah diunggah pemerintah pada laman www.uu-ciptakerja.go.id,  insentif yang diberikan kepada Proyek Strategis Nasional itu berupa pengurangan atau pembebasan tarif yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

Adapun penyesuaian tarif akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang secara spesifik akan mengatur beberapa hal. Pertama, jenis Proyek Strategis Nasional yang akan mendapat insentif, kedua jenis pajak dan retribusi yang bisa disesuaikan, ketiga besaran penyesuaian tarif dan retribusi, keempat tentang mulai berlakunya penyesuaian tarif dan terakhir terkait jangka waktu penyesuaian tarif.

Dengan adanya Perpres yang mengatur tentang insentif tersebut, nantinya Pemerintah Daerah tidak perlu mengubah Perda yang mengatur tentang PDRD yang berlaku. Dengan demikian, bila jangka waktu pemberian insentif telah habis maka ketentuan yang diatur dalam Perda tentang PDRD dapat diterapkan terhadap proyek strategis nasional. 

Rekomendasi Menteri Keuangan

RPP tersebut juga menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional yang akan mendapat insentif PDRD boleh diusulkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang bertanggung jawab atas proyek tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pengajuan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen seperti proyeksi beban pajak dan retribusi yang harus ditanggung, daftar jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan, besaran penyesuaian yang diusulkan serta studi kelayakan proyek.

Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mereview dengan mempertimbangkan besaran penerimaan pajak dan retribusi daerah selama lima tahun, dampak terhadap kondisi fiskal nasional dan daerah,  urgensi pemberian fasilitas, kapasitas fiskal daerah dan insentif fiskal yang telah diterima.

Atas review tersebut, Menteri Keuangan selanjutnya akan memutuskan apakah menolak permohonan insentif atau memberikan rekomendasi kepada Kementerian atau Lembaga terkait, sebagai dasar penetapan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam Perpres.

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Selain mengatur tentang pemberian insentif PDRD bagi Proyek Strategis Nasional RPP tersebut juga mengatur tentang kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam mengevaluasi setiap Rancangan Perda yang mengatur tentang PDRD.

Sebelumnya, ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji apakah rancangan Perda yang tengah disusun Pemda telah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-Undang.

Adapun yang bertugas mengevaluasi adalah Menteri Keuangan, sementara Menteri Dalam Negeri akan melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi dengan rancangan Perda. Selanjutnya hasil sinkronisasi tersebut akan diserahkan kepada Gubernur paling lambat lima hari sejak hasil evaluasi diterima. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.